Satreskrim Polsek Bukit Raya Sigap Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor

Kamis, 09 April 2026 | 01:45:07 WIB

okegas.co.id, PEKANBARU – Kinerja cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan polisi dibuat, pelaku berhasil diamankan.(08/04/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan janda inisial DY yang menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya awalnya diperbaiki di bengkel milik terlapor inisial Y alias A berlokasi di Jalan Karya II Kecamatan  Bukit Raya Pekanbaru.

Namun dikarenakan biaya perbaikan sepeda motor tersebut melebihi estimasi maka motor dititipkan di bengkel milik Y dan selang beberapa bulan diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku bersama dua orang lainnya ke seseorang diduga penadah.

Merasa dipermainkan karena status sosialnya yang seorang janda yang kurang mampu, serta merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Tidak butuh waktu lama, usai penyidik pembantu Tim III berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Zamhur yang langsung memerintahkan Tim Opsnal turun langsung ke lokasi.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut Bripka Soni Atmaja.

Penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan, di kediamannya setelah polisi berhasil melacak keberadaannya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP 1/2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun dikenal dekat, guna menghindari risiko tindak kejahatan serupa.***

Terkini