Rokan Hulu, Riau – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu dalam menindaklanjuti laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan maupun pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporan tersebut, baik kepada pelapor maupun kepada pihak pendamping.
“DUMAS ini telah kami sampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 108 KUHAP, namun sampai hari ini belum ada informasi perkembangan penanganan perkara. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Miswan.
Desak Kepastian Hukum dan Transparansi
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberikan informasi perkembangan perkara sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam:
Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 KUHAP tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat, khususnya rakyat kecil, diabaikan atau terkesan dibiarkan tanpa kepastian. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan,” lanjutnya.
Dugaan Tindak Pidana dan Kerugian Korban
DUMAS tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 KUHP (turut serta)
Pasal 56 KUHP (membantu melakukan)
Pasal 480 KUHP (penadahan/menikmati hasil kejahatan)
LSM KOREK Riau juga menilai penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang.
Akan Ambil Langkah Lanjutan
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hak-hak masyarakat, LSM KOREK Riau menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Polres Rokan Hulu.
Langkah tersebut dapat berupa:
Menyampaikan pengaduan ke Polda Riau
Melaporkan ke Divisi Propam Polri
Mengajukan permohonan gelar perkara atau supervisi penanganan kasus
“Kami berharap Polres Rokan Hulu segera memberikan kepastian hukum dan menunjukkan profesionalitas dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi menurun,” tutup Miswan.***