POLRES ROKAN HULU KEMBALI PANGGIL SAKSI, LSM KOREK RIAU DESAK PENEGAKAN HUKUM TUNTAS

Kamis, 16 April 2026 | 20:34:15 WIB

Rokan Hulu, Kamis 15 April 2026 — Tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan oleh LSM KOREK Riau terus bergulir. Kali ini, pihak Polres Rokan Hulu kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak pelapor, yakni Sabar Friden Sitanggang, guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Sabar Friden Sitanggang mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung melihat adanya penyerahan uang sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Berliana Samosir.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh LSM KOREK Riau.

Pihak LSM KOREK Riau menilai bahwa langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh penyidik Polres Rokan Hulu patut diapresiasi. Namun demikian, LSM KOREK juga menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, melainkan harus ditindaklanjuti hingga pada penetapan tersangka apabila telah memenuhi unsur pidana.
Koordinator LSM KOREK Riau, Darbi SAG, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami meminta agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka segera tetapkan tersangka dan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Darbi.
DUGAAN TINDAK PIDANA DAN DASAR HUKUM

Berdasarkan fakta awal yang terungkap, dugaan peristiwa ini dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan, sebagaimana diatur dalam:

1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dihukum karena pemerasan.”
Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Pasal 378 KUHP (Penipuan):

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, membujuk orang supaya menyerahkan sesuatu barang.”

Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan):

Mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau berperan dalam suatu tindak pidana.
Konsekuensi hukum:
Seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

POTENSI PEMBERATAN

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir, berulang, atau melibatkan lebih dari satu orang, maka hal ini dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan laporan hukum sebagai alat untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius dan mencederai sistem penegakan hukum.

DESAKAN DAN HARAPAN
LSM KOREK Riau menegaskan beberapa poin penting:
Penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan apabila alat bukti telah cukup.

Penetapan tersangka harus dilakukan tanpa intervensi pihak manapun.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.
Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak siapapun yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik yang merugikan masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan terhadap proses hukum. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga marwah hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
LSM KOREK Riau memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..

Terkini