Jakarta, Okegas.co.id – Fraksi Partai NasDem melalui Anggota DPR RI Komisi XIII, Muslim Aiyub, menegaskan komitmen kuat dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Komisi XIII DPR RI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pandangan fraksinya, Muslim Aiyub menyampaikan bahwa setelah mempelajari secara mendalam serta mengikuti seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, dan pemantapan RUU tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan sikap yang jelas dan tegas.
“Fraksi Partai NasDem, setelah mempelajari dan mengikuti jalannya penyusunan serta pemantapan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, guna disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” ujar Muslim Aiyub
Menurut Muslim, regulasi ini memiliki arti strategis dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat yang berperan sebagai saksi maupun korban dalam proses hukum. Keberadaan perlindungan yang komprehensif dinilai sangat penting untuk memastikan keberanian masyarakat dalam mengungkap kebenaran tanpa rasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.
Fraksi Partai NasDem menilai bahwa penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu aspek krusial dalam RUU ini. Dengan kewenangan yang lebih kuat dan dukungan kelembagaan yang memadai, diharapkan LPSK mampu memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
NasDem juga mengapresiasi sinergi antara DPR RI dan pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
“RUU ini bukan hanya produk legislasi, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang berjuang menegakkan keadilan,” tegas Muslim
Dengan persetujuan dari Fraksi Partai NasDem, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
Sikap Fraksi Partai NasDem mencerminkan komitmen partai dalam memperkuat supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan.
“Fraksi Partai NasDem berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap saksi dan korban memperoleh perlindungan yang layak, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” pungkas Muslim Aiyub.