Hari Bumi Diwarnai Suara Warga: Audiensi Abrasi Pantai Pondok Kelapa Soroti Keterbatasan Kewenangan PUPR

Rabu, 22 April 2026 | 20:33:40 WIB

Bengkulu Tengah – Peringatan Hari Bumi pada 22 April 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus tekanan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Di tengah semangat kepedulian lingkungan, masyarakat justru dihadapkan pada birokrasi yang berlapis dan kewenangan yang terkotak-kotak. Kondisi ini mendorong warga Desa Pondok Kelapa mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menyuarakan keresahan mereka atas abrasi pantai dan erosi sungai yang kian mengkhawatirkan.

Pertemuan ini menjadi lanjutan dari rangkaian upaya masyarakat yang sebelumnya telah mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Tengah pada 14 April 2026. Namun, audiensi tersebut belum menjawab keresahan yang dibawa masyarakat secara tuntas.

Audiensi yang digelar di ruang rapat Dinas PUPR pada rabu siang itu berlangsung dinamis. Warga tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait lambannya penanganan serta kejelasan kewenangan pemerintah.

“Apabila dari pihak Dinas PU belum memberikan tanggapan terhadap permasalahan ini, bagaimana tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat selanjutnya?” tegas Nosi, salah satu perwakilan masyarakat Desa Pondok Kelapa mempertanyakan sikap pemerintah daerah.

Kekhawatiran warga juga menyentuh aspek kebijakan dan urgensi penanganan. Dalam situasi yang disebut “darurat”, warga mempertanyakan kemungkinan penggunaan anggaran tak terduga oleh pemerintah.

“Di tengah situasi yang darurat ini, apakah permasalahan abrasi pantai dapat diselesaikan melalui kebijakan Bupati atau Pemerintah Provinsi menggunakan biaya tidak terduga?” ujar Farida, yang juga salah satu perwakilan masyarakat Desa Pondok Kelapa.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan apakah masyarakat dapat langsung menemui Bupati Bengkulu Tengah untuk menyampaikan permasalahan ini?

Menanggapi berbagai desakan dan pertanyaan tersebut, pihak Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas memberikan penjelasan yang cenderung normatif dan administratif. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama penanganan abrasi pantai berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).

Masyarakat diarahkan untuk berkoordinasi dengan BWS VII dan VIII yang memiliki kewenangan terkait penanganan wilayah pesisir tertentu. Pihak PUPR juga menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan kembali menyurati BWS, khususnya terkait usulan pembangunan breakwater.

Sementara itu, perwakilan Bidang Sumber Daya Air, Onieu, mempertegas keterbatasan peran dinas. Bahwa kewenangan utama terkait anggaran penanganan abrasi pantai berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penanganan di daerah lain, seperti Bengkulu Utara, terjadi karena adanya program kementerian yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

Audiensi ini menghasilkan kesepakatan administratif berupa pengiriman surat bersama ke BWS serta komitmen PUPR untuk meneruskan aspirasi ke Bupati.

Terkini