PERMAHI Aceh Soroti Dampak Tuduhan JKA terhadap Kredibilitas Pemerintah Aceh

Kamis, 30 April 2026 | 22:39:23 WIB

ACEH, Okegas.co.id — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana, menilai pernyataan mengenai adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdampak langsung terhadap kredibilitas pemerintahan Aceh, termasuk kepada Muzakir Manaf, Fadhlullah, dan Nasir Syamaun.

Menurut Rifqi, tuduhan tersebut tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa penjelasan dan pembuktian yang jelas karena berpotensi membentuk opini publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

“Ketika istilah ‘perampok anggaran’ dilontarkan di ruang publik, dampaknya bukan hanya pada institusi, tetapi juga langsung menyentuh legitimasi kepala pemerintahan Aceh. Karena itu, tuduhan seperti ini harus dibuktikan secara hukum,” kata Rifqi, Kamis, 30 April 2026.

Ia menilai polemik tersebut harus segera dijawab melalui mekanisme audit dan penegakan hukum agar tidak berkembang menjadi kegaduhan politik berkepanjangan. Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan anggaran dalam program JKA atau justru hanya menjadi narasi tanpa dasar yang kuat.

“Kalau memang ada penyimpangan, buka secara terang siapa yang terlibat dan bagaimana modusnya. Tapi kalau tidak ada bukti, jangan biarkan opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” ujarnya.

Rifqi menegaskan, program JKA menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan sehingga pengelolaannya harus transparan dan bebas dari kepentingan politik.

Ia juga meminta pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Dalam negara hukum, kata dia, setiap tuduhan harus dapat diuji dengan data dan proses hukum yang objektif.

“Pejabat publik tidak boleh membangun narasi besar tanpa dasar yang jelas. Karena setiap ucapan memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang luas,” tuturnya.

PERMAHI Aceh, lanjut Rifqi, akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola anggaran daerah.

“Di sini publik ingin melihat, apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif atau hanya berhenti pada pernyataan politik,” katanya.

Terkini