Warga RW 03 Resmi Laporkan Polemik Pemilihan ke DPRD Pekanbaru, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:20:08 WIB

okegas.co.id, Pekanbaru – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura memasuki babak baru. Sejumlah warga secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I, terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang tengah berlangsung.(05/05/2026).

Surat pengaduan tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditanda tangani oleh tiga orang kandidat yakni Edi Candra, Amir Hasan, Hadi Sucipto berisi penolakan atas keputusan panitia pemilihan yang meloloskan salah satu calon Ketua RW inisial Slamet Riyadi yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru no 48 tahun 2025.

Dalam isi surat disebutkan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat masyarakat serta menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Panitia pemilihan telah meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat usia. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” demikian kutipan inti dari isi surat pengaduan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa panitia pemilihan bersama Lurah Tebing Tinggi Okura tetap akan melaksanakan pemilihan Ketua RW 03 pada Rabu, 6 Mei 2026. Informasi ini memicu kekhawatiran dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengingat polemik yang ada belum menemukan titik penyelesaian.

Sejumlah warga menilai, jika pemilihan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan yang telah diajukan, maka hal tersebut berisiko memperkeruh situasi dan memicu konflik sosial di lingkungan setempat.

Warga juga menegaskan bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan RW 03 dan dikhawatirkan memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara objektif dan transparan.

Melalui surat tersebut, warga meminta Komisi I DPRD Pekanbaru untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap proses pemilihan dapat dievaluasi dan dilaksanakan kembali secara adil, terbuka, serta sesuai aturan hukum.

Selain itu, warga juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan dengan memastikan setiap tahapan pemilihan tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar proses pemilihan Ketua RW dapat berjalan kembali dengan baik dan sesuai aturan,” tulis warga dalam penutup surat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari panitia pemilihan maupun pihak kelurahan. Sementara itu, masyarakat RW 03 menunggu langkah tegas dari DPRD Kota Pekanbaru guna memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pengecualian.**

Terkini