Rohul, Okegas.co.id — Munculnya desakan sejumlah pihak agar Kepala Desa Koto Tandun nonaktif, Muhammad Tohsin Rahmadani, diberhentikan secara permanen menuai tanggapan berbeda dari kalangan tokoh masyarakat. Mereka menilai Muhammad Tohsin masih layak diberikan kesempatan untuk kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa setelah menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan negara dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna.
“Kalau seseorang sudah menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hukum, maka negara juga wajib memberikan ruang pemulihan. Jangan sampai orang yang sudah menjalani proses rehabilitasi malah terus dihukum secara sosial maupun administratif tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Minggu (10/5).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Muhammad Tohsin bersalah dalam tindak pidana narkotika. Karena itu, pemberhentian permanen dinilai harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat diberhentikan apabila telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana tertentu.
Tokoh masyarakat tersebut juga menilai langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang memberhentikan sementara Muhammad Tohsin merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Jangan sampai keputusan administratif dipaksakan karena tekanan opini. Semua harus berdasarkan aturan hukum, bukan karena desakan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan bagian dari upaya penyembuhan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sejumlah kasus, pengguna narkotika memang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan rehabilitasi dan tidak ada proses hukum lain yang menyebabkan kehilangan hak jabatan, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan asas keadilan serta hak pemulihan sosial.
“Masyarakat juga harus bijak. Kalau orang sudah menjalani rehabilitasi dan ingin berubah menjadi lebih baik, maka harus diberi kesempatan. Jangan semua langsung dihakimi seolah-olah tidak punya hak untuk memperbaiki diri,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga berharap polemik terkait jabatan Kepala Desa Koto Tandun tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta keputusan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, serta asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keputusan resmi terkait kemungkinan pengaktifan kembali Muhammad Tohsin sebagai Kepala Desa Koto Tandun.***