Diduga Sajikan Lele Mentah, Program MBG di SDN 013 Tembilahan Tuai Sorotan

Diduga Sajikan Lele Mentah, Program MBG di SDN 013 Tembilahan Tuai Sorotan

Tembilahan, Okegas.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir menuai sorotan setelah muncul dugaan penyajian makanan yang tidak layak konsumsi kepada siswa SDN 013 Tembilahan, Jumat (8/5/2026).

Menu makanan yang dibagikan kepada para siswa diduga berupa ikan lele dan tempe yang belum matang. Selain itu, sejumlah siswa juga disebut menerima buah yang dinilai belum layak konsumsi.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari para wali murid. Mereka menilai makanan yang disajikan tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi anak-anak sekolah dasar, terlebih program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik.

Seorang warga di sekitar sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku keluhan terkait kualitas makanan MBG sebenarnya sudah beberapa kali terdengar dari para siswa.

“Anak-anak sering bercerita soal lauk yang basi atau buah yang masih mentah. Tapi kali ini dinilai sudah keterlaluan karena diduga ada ikan lele dan tempe yang belum matang,” ujarnya.

Menurutnya, makanan yang diberikan kepada siswa seharusnya memenuhi standar kebersihan, kematangan, dan kandungan gizi yang memadai agar tidak membahayakan kesehatan anak-anak.

Para wali murid mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah.

Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Programnya bagus, tetapi pelaksanaannya jangan sampai asal-asalan. Anak-anak jangan dijadikan korban,” kata salah seorang wali murid.

Diduga Bertentangan dengan Standar Keamanan Pangan

Apabila terbukti benar, penyajian makanan yang belum matang atau tidak layak konsumsi kepada peserta didik dinilai dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, higienis, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh makanan dan minuman yang aman bagi kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan kesejahteraan, termasuk di lingkungan pendidikan.

Para wali murid berharap pemerintah segera melakukan investigasi terhadap dapur MBG yang diduga bermasalah serta memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara ketat dalam pelaksanaan program tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyajian makanan mentah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index