MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura Senilai Rp11,8 Triliun, Larshen Yunus: Semoga Otoritas di Tanah Air Ikut Mencontoh

MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura Senilai Rp11,8 Triliun, Larshen Yunus: Semoga Otoritas di Tanah Air Ikut Mencontoh

Jakarta | Okegas.co.id - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Larshen Yunus, menyampaikan apresiasi atas aksi korporasi besar di sektor ritel. Pacific Universal Investments Pte Ltd, perusahaan holding investasi asal Singapura, resmi mengakuisisi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) dengan nilai transaksi mencapai Rp11,8 triliun.

Menurut Larshen Yunus, perusahaan tersebut diam-diam telah membeli 8,47 miliar saham atau setara 51% kepemilikan MAPI di harga Rp1.395 per lembar saham.

"Melalui transaksi ini, pengendali MAPI resmi berpindah dari PT Satya Mulia Gema Gemilang ke Pacific Universal Investments," jelas Larshen Yunus dari Kantor Hukum Satya Wicaksana, Jumat, 8 Mei 2026.

Akuisisi jumbo ini langsung direspons positif pasar. Saham MAPI tercatat naik 12,36% ke level Rp1.455 pada penutupan perdagangan hari ini. Dengan kenaikan tersebut, kapitalisasi pasar MAPI kini menembus Rp24,15 triliun.

"Wow, dahsyat sekali. Ini bukti kepercayaan investor global terhadap pasar ritel Indonesia," ujar Larshen.

Sebelumnya, kabar akuisisi MAPI oleh perusahaan induk asal Singapura ini sudah mencuat dan dilansir media Filipina, _Insiderph_. Komisi Persaingan Usaha Filipina (PCC) yang meninjau aksi korporasi tersebut telah menyetujui kesepakatan ini karena dinilai tidak menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha.

"Berdasarkan data yang kami himpun, MAPI saat ini memiliki 3.832 gerai di tujuh negara ASEAN, termasuk 247 gerai dan 21 merek eksklusif di Filipina. Anak usahanya meliputi MAP Active Philippines yang menaungi brand seperti Foot Locker, Planet Sports, New Balance, Converse, dan Skechers, serta Mapple Philippines Inc. Ini grup perusahaan yang begitu agresif melebarkan sayap," ungkap Larshen Yunus.

Aktivis hukum dan HAM yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia itu mengaku terkesan dengan sepak terjang grup perusahaan yang juga menjadi distributor produk Apple tersebut.

Dalam keputusannya tertanggal 12 Agustus 2025, regulator Filipina menyatakan bahwa kedua perusahaan bukan pesaing langsung. Keberadaan peritel mapan lain justru dinilai sudah memberi iklim persaingan yang sangat cukup.

"Persetujuan itu dikeluarkan sesuai aturan hukum dan Undang-Undang Persaingan Usaha Filipina. PCC wajib memeriksa setiap kesepakatan besar yang berpotensi memengaruhi konsumen," kata Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Melalui siaran persnya, Larshen berharap sistem pengawasan persaingan usaha di Indonesia bisa mencontoh alur yang diterapkan Filipina.

"Semoga saja sistem persaingan usaha di Tanah Air mengikuti alur yang sudah berjalan di Filipina. Meski konsumen mungkin ikut terdampak, kenyataannya tidak begitu signifikan," tutup Larshen Yunus.

Laporan: Lemansyah Lubis

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index