DPRD Pekanbaru Dinilai Lamban Tangani Kisruh Pemilihan RW di Okura

DPRD Pekanbaru Dinilai Lamban Tangani Kisruh Pemilihan RW di Okura

Okegas.co.id, Pekanbaru – Penanganan polemik pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura menuai sorotan.

Sejumlah warga menilai DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, lamban dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses pemilihan tersebut.

Padahal sebelumnya, warga telah secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada DPRD Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, khususnya mengenai salah satu calon Ketua RW yang diduga melampaui batas usia yang ditetapkan.

Namun kenyataannya pemilihan yang disebut akan tetap digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 tetap dilaksanakan oleh Panitia dan Lurah Tebing Tinggi Okura. 

Ini menunjukkan belum adanya langkah konkret atau keputusan tegas dari pihak terkait untuk meredam polemik di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyurati DPRD, panitia, dan pihak kelurahan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ujar salah seorang warga RW 03 kepada media pada Kamis (07/05/2026). 

Situasi tersebut dinilai berpotensi memperkeruh kondisi sosial di lingkungan masyarakat, terlebih di tengah munculnya informasi bahwa pemilihan tetap akan dilaksanakan meskipun keberatan warga belum diselesaikan secara tuntas.

Warga menilai DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan potensi konflik di masyarakat.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan,” tambah warga lainnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru sempat menegaskan bahwa lurah, panitia pemilihan RW, camat, hingga bagian hukum pemerintah kota tidak boleh membuat aturan sendiri dan wajib tunduk pada Perwako yang berlaku.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum diikuti langkah nyata di lapangan, sehingga warga berharap DPRD segera memanggil seluruh pihak terkait guna menghentikan polemik yang terus berkembang.

Secara regulasi, pemilihan RW wajib mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Warga berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat segera mengambil langkah mediasi dan pengawasan agar proses pemilihan RW berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Okura.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index