PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu menyatakan komitmennya untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dapur MBG di Kota Provinsi Riau.
Pengawasan dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan, kebersihan, keamanan pangan, serta hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi.
Ketua Umum LPKSM RMRB Putra Rezeky, S.Pd.I menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Dapur MBG merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mendukung program pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Program yang menyangkut kebutuhan konsumsi masyarakat wajib diawasi bersama, terutama terkait higienitas, kualitas bahan makanan, distribusi, dan pelayanan,” ujarnya kepada sejumlah media, pada (03/05/2026).
Dalam pelaksanaannya, LPKSM RMRB telah membentuk tim pengawasan "Jaga Dapur MBG" di Kota Pekanbaru, dan diikuti seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, secara resmi ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap standar kebersihan dapur, kelayakan bahan pangan, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Dengan bersinerji dengan Badan Gizi Nasional (BGN), KPPG, BPOM, APPMBGI (Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG Indonesia), Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Disperindagkop UKM Riau, dll.
Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ataupun pelayanan yang tidak sesuai standar.
Dasar Hukum Pengawasan dan Peran LPKSM.
Keterlibatan LPKSM dalam pengawasan program pelayanan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pada Pasal 44 disebutkan bahwa Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan perlindungan konsumen.
LPKSM memiliki tugas:
- menyebarkan informasi perlindungan konsumen - memberikan nasihat kepada konsumen - bekerja sama dengan instansi terkait - membantu memperjuangkan hak konsumen - serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja LPKSM dalam membantu perlindungan konsumen di Indonesia.
LPKSM memiliki hak melakukan:
pemantauan barang dan jasa, menerima pengaduan masyarakat, penyampaian hasil pengawasan kepada instansi terkait, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak konsumen.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang layak. Pengawasan keamanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU Kesehatan menegaskan pentingnya sanitasi, higienitas makanan, dan perlindungan kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan konsumsi publik.
5. Peraturan BPOM dan Standar Higiene Sanitasi Pangan.
Pengolahan makanan wajib memenuhi standar kebersihan, keamanan bahan pangan, dan sanitasi lingkungan guna mencegah risiko kesehatan masyarakat.
LPKSM RMRB menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan seluruh pelaksanaan Dapur MBG berjalan transparan, sehat, aman, dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan makanan yang layak, sehat, dan aman dikonsumsi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” tutup pihak LPKSM RMRB.
Dengan adanya keterlibatan LPKSM RMRB dalam pengawasan Dapur MBG di Pekanbaru, diharapkan program tersebut dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***