Masih Beroperasi, Aktivitas Penebangan Kayu Nyato Ilegal di Malam Hari di Air Bulin Diduga Luput Dari Pengawasan

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:55:47 WIB
Foto ilustrasi

Bangka, Okegas.co.id – Aktivitas penebangan dan dugaan pencurian kayu jenis nyato di kawasan hutan Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan masih terus berlangsung, terutama pada malam hari.

Warga setempat menyebut aktivitas keluar masuk para pelaku diduga terjadi hampir setiap malam dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terhadap pengawasan pemerintah desa. Sejumlah warga menilai aparat desa terkesan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Padahal, kendaraan pengangkut kayu disebut kerap melintas di area desa menuju lokasi penampungan kayu.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum serta instansi kehutanan segera turun langsung melakukan pengecekan ke kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi penebangan liar kayu nyato tersebut.

Warga khawatir jika aktivitas itu terus dibiarkan, kawasan hutan akan mengalami kerusakan parah dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

“Setiap malam ada aktivitas keluar masuk orang dari arah hutan. Kayu nyato dibawa keluar diam-diam. Kami heran kok seperti tidak ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap dugaan pencurian kayu di kawasan hutan Desa Air Bulin.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai dapat merugikan negara dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut.

Aturan Hukum Terkait Penebangan Liar

Aktivitas penebangan pohon secara ilegal di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penebangan liar (illegal logging), khususnya di kawasan hutan negara, hutan lindung, maupun kawasan konservasi tanpa izin resmi, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan penebangan pohon:

Penebangan dalam kawasan hutan
Penebangan tanpa izin sah di kawasan hutan negara, hutan lindung, maupun kawasan konservasi termasuk pelanggaran pidana.

Penebangan di area publik
Penebangan pohon di fasilitas umum atau pinggir jalan tanpa izin dari instansi terkait dapat melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Penebangan di lahan pribadi
Meskipun dilakukan di tanah milik sendiri, penebangan terhadap pohon tertentu yang dilindungi tetap memerlukan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi hukum
Pelaku illegal logging dapat dijerat Pasal 82 hingga Pasal 106 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, penebangan pohon secara sembarangan juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, memicu banjir, serta mengganggu keseimbangan lingkungan hidup.

(B.f)

Terkini