Negara Jangan Kalah! LSM KOREK RIAU Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan 10.000 Ha Hutan oleh PT APSL

Negara Jangan Kalah! LSM KOREK RIAU Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan 10.000 Ha Hutan oleh PT APSL

Rohul, Okegas.co.id – Tabir gelap yang menyelimuti hamparan perkebunan kelapa sawit di Kepenghuluan Siarangarang, Kabupaten Rokan Hilir hingga Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, mulai tersingkap. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi melakukan penertiban terhadap lahan seluas kurang lebih 10.000 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Menanggapi hal tersebut, DPW LSM KOREK RIAU memberikan pernyataan sikap tegas. Pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada seremonial penertiban semata, melainkan harus masuk ke ranah pidana kehutanan.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Aktivitas perkebunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini diduga kuat beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan menduduki kawasan hutan secara ilegal. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Skala 10.000 hektare itu sangat masif. Jika beroperasi puluhan tahun tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak tatanan hutan kita,” tegas perwakilan LSM KOREK RIAU dalam keterangannya.

Soroti Aroma Pembiaran dan Kerugian Negara

LSM KOREK RIAU juga menyoroti adanya dugaan “pembiaran” oleh oknum-oknum terkait. Operasional stabil selama puluhan tahun tanpa gangguan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan selama ini. Selain penguasaan lahan, potensi kerugian negara dari sektor pajak (PBB-P3) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan diprediksi mencapai angka yang fantastis.

“Publik wajar bertanya, mengapa baru sekarang? Ke mana fungsi pengawasan selama puluhan tahun ini? Kami mendesak adanya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin dan kewajiban fiskal PT APSL,” tambahnya.

Rekam Jejak Buruk

Nama PT APSL sejatinya bukan pemain baru dalam kontroversi kehutanan di Riau. Pada tahun 2016, perusahaan ini sempat menjadi sorotan nasional terkait dugaan intimidasi terhadap tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tuntutan Tegas LSM KOREK RIAU:

Tindakan Pidana: Mendesak Gakkum KLHK dan Kepolisian untuk menyeret aktor intelektual di balik penguasaan hutan ilegal ini ke meja hijau.

Penyitaan Aset: Meminta negara segera mengambil alih seluruh lahan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal pasca-penertiban.

Transparansi: Menuntut Satgas PKH untuk memaparkan hasil penertiban secara transparan kepada publik guna menghindari kesan “main mata” di lapangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai penertiban ini hanya gertakan sambal sementara hutan kita terus dijarah oleh kepentingan segelintir pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index