PEKANBARU (OG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan sedang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan persoalan perizinan perkebunan dan dugaan kelalaian pihak perbankan dalam proses pengajuan pinjaman oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Kopsa Bunda.
Tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons cepat Kejati Riau atas laporan yang disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Provinsi Riau pada 16 Maret 2026 lalu.
Hal itu tertuang dalam surat resmi bernomor B-2476/L.4.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Dr. M. Carel W., S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Setelah dilakukan penelitian atas laporan/pengaduan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan,” demikian bunyi petikan surat resmi Kejati Riau yang ditujukan kepada Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan.
Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu mencakup dua poin utama, yakni dugaan pelanggaran perizinan perkebunan serta dugaan kelalaian perbankan.
Pada poin pertama, dugaan pelanggaran perizinan perkebunan berkaitan dengan legalitas dan izin operasional lahan perkebunan yang dikelola atau melibatkan KUD Kopsa Bunda.
Sementara pada poin kedua, dugaan kelalaian perbankan berkaitan dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian pihak bank yang diduga diabaikan dalam proses pencairan maupun pengajuan pinjaman koperasi tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta menyelamatkan aset negara, khususnya di wilayah Provinsi Riau.***