Hulu Irigasi HPT Kaiti Kubu Pauh Kritis Akibat Sawit dan Vila Ilegal, Aktivis Darbi S.Ag Desak Gakkum KLHK Bertindak

Senin, 01 Juni 2026 | 10:11:18 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Kondisi lingkungan di kawasan hulu hutan penyangga Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Kerusakan yang terjadi di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Kubu Pauh disebut telah memicu pendangkalan serius pada penampungan irigasi di Desa Rambah Tengah, Kecamatan Rambah.

Aktivis lingkungan senior, Darbi S.Ag, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia menilai kerusakan di kawasan hulu telah mencapai titik mengkhawatirkan akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pembangunan vila komersial yang diduga dilakukan tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 1 Juni 2026, area genangan bendung irigasi di Desa Rambah Tengah mengalami sedimentasi cukup parah. Material pasir dan lumpur menumpuk di badan air hingga membentuk hamparan gosong pasir yang membelah aliran. Akibatnya, debit air menjadi dangkal dan jalur aliran menyempit.

Menurut Darbi, kondisi ini berkaitan langsung dengan kerusakan tutupan hutan di wilayah perbukitan bagian hulu HPT Kaiti Kubu Pauh yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Darbi: Ini Bukan Kerusakan Biasa, Tapi Kejahatan Lingkungan

Darbi menilai pembabatan kawasan hutan di HPT Kaiti Kubu Pauh bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras pembiaran terhadap aktivitas ini. Kawasan perbukitan di HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan hutan penyangga sekaligus daerah tangkapan air. Ketika kawasan tersebut dibuka, ditanami kelapa sawit, lalu dibangun vila komersial tanpa izin resmi, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di wilayah hilir,” ujar Darbi dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu mempercepat laju erosi. Saat hujan turun, tanah dari lereng bukit terbawa aliran air menuju saluran hilir, lalu mengendap di area bendung irigasi.

Sedimentasi yang terus berlangsung dinilai mengancam keberlangsungan irigasi pertanian yang selama ini menjadi sumber pengairan utama masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan pendangkalan irigasi. Ini menyangkut hak hidup petani. Jika hulu terus dirusak, air akan terus berkurang, lahan pertanian terancam kekeringan, dan risiko gagal panen akan semakin besar,” tegasnya.

Diduga Melanggar Ketentuan Kehutanan

Secara hukum, pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk perkebunan maupun pembangunan komersial wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Darbi menilai aktivitas pembukaan lahan sawit dan pembangunan vila di kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh patut didalami karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika terbukti dilakukan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta aturan turunannya.

Selain itu, bangunan komersial yang berdiri di kawasan hutan juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penyegelan, pembongkaran, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Desak Penegakan Hukum dan Penertiban Lokasi

Melihat kondisi yang semakin kritis, Darbi bersama sejumlah elemen masyarakat sipil meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Ia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh, termasuk menertibkan aktivitas perkebunan sawit dan bangunan vila yang berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, aparat penegak hukum di daerah juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik alih fungsi lahan tersebut, termasuk pemodal maupun aktor yang terlibat dalam pembukaan kawasan.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga diminta mengambil langkah tegas dengan menolak seluruh pengajuan izin usaha maupun bangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di dalam kawasan HPT tersebut.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyelamatan kawasan hulu HPT Kaiti Kubu Pauh dan irigasi Rambah Tengah menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama petani yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Kawasan ini harus dikembalikan pada fungsi ekologisnya,” kata Darbi.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret penegakan hukum serta pemulihan kawasan hutan yang rusak.***

Terkini