THM New Paragon Kembali Beroperasi, Larshen Yunus Apresiasi Kinerja Walikota dan Kapolresta Pekanbaru

Senin, 01 Juni 2026 | 14:33:36 WIB

PEKANBARU - Okegas.co.id - Setelah sempat menjadi polemik dan menuai Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat bahkan Penolakan oleh mantan Gubernur Riau Brigjen Purn TNI Edy Nasution dan Warga sekitar, kini informasinya Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV itu dikabarkan kembali beroperasi di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya Video yang memicu kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Diskotik yang berada persis dibelakang Rumah Pribadi Tokoh Masyarakat Riau itu dianggap lebih banyak mendatangkan Mudarat ketimbang Manfaat.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Aparat Penegak Hukum Kepolisian turun langsung melakukan Penyegelan dan Evaluasi terhadap izin operasional THM tersebut.

Saat itu, diketahui Walikota Pekanbaru, Haji Agung Nugroho SE MM sangat jelas menegaskan, bahwa Operasional THM New Paragon harus dihentikan sementara hingga seluruh Proses Pemeriksaan dan Evaluasi selesai dilakukan.

Bahkan, Pemerintah Kota juga menyatakan akan mencabut izin operasional Diskotik itu apabila ditemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Disisi lain, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta S.IK bersama dengan Jajaran langsung bergegas melakukan Pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sempat Viral tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya Unsur Pidana dalam kasus yang dimaksud.

Kini, setelah melalui Proses Evaluasi dan Pemeriksaan yang cukup panjang, informasi terbaru yang berkembang adalah menyebutkan bahwa THM New Paragon kembali mendapatkan kesempatan untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus menyampaikan pandangannya terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Jajaran Kepolisian Resort Kota.

Menurut Larshen Yunus, keputusan yang diambil menunjukkan bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum telah bekerja secara Profesional, ilmiah, Syariah dan Jujur, yakni dengan Mengedepankan Asas Keadilan, Objektivitas, serta Kepastian Hukum.

“Kami Terpaksa memberikan Apresiasi Setinggi Langit Ketujuh kepada bapak Walikota Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru. Mereka berdua telah Menunjukkan kerjasama yang baik dan sangat rapi. Bahwa disetiap Persoalan harus diselesaikan melalui Mekanisme Hukum dan Evaluasi yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini atau desakan kelompok tertentu,” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu menilai, bahwa Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian patut untuk diapresiasi, karena terlebih dahulu melakukan Penyegelan, Pemeriksaan, Klarifikasi serta Evaluasi secara menyeluruh, sebelum mengambil Keputusan terkait Keberlanjutan Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam tersebut.

Mantan Ketua KADIN Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Negara harus hadir untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada seluruh pihak, termasuk kepada pelaku usaha yang telah memiliki Legalitas dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Jika setelah dilakukan Pemeriksaan tidak ditemukan Pelanggaran yang dapat menjadi dasar Pencabutan izin, maka tentu Pemerintah wajib bersikap adil. Jangan sampai ada kesan bahwa suatu usaha ditutup hanya karena tekanan massa, sementara fakta hukumnya belum tentu demikian. Pekanbaru ini Kota Madani Lho dan keberadaan Diskotik adalah salah satu syaratnya,” tegas Larshen Yunus, sambil menikmati Lotek Uni Wati, disekitaran bilangan jalan Durian Kota Pekanbaru, hari ini Senin (1/6/2026).

Lebih lanjut, berketepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila, Ketua Larshen Yunus juga berharap agar pengelola New Paragon dapat menjadikan peristiwa yang terjadi sebagai bahan Evaluasi internal, terutama dalam Meningkatkan Pengawasan terhadap Aktivitas Pengunjung serta memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung tetap berada dalam Koridor Hukum, Norma Sosial dan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu Menghormati Proses Hukum dan Keputusan Pemerintah yang telah melalui berbagai Pertimbangan serta kajian yang matang.

“Oke yah! prinsipnya tetap sama, bahwa yang terpenting saat ini adalah menjaga Kondusivitas Kota Pekanbaru. Pemerintah Daerah sudah bekerja, Kepolisian sudah bekerja, masyarakat juga harus tetap mengawal dengan cara-cara yang Bermartabat dan sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku,” tambah Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, sambil menunjukkan Konsep Kota Madani Bersyariah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan Penyegelan terhadap New Paragon setelah muncul Gelombang Protes dari sejumlah Tokoh Masyarakat. Dalam keterangannya, Walikota Agung Nugroho menegaskan, bahwa izin usaha yang dimiliki New Paragon merupakan izin KTV yang telah terbit sejak periode Pemerintahan sebelumnya dan akan dilakukan Evaluasi secara menyeluruh sebelum keputusan akhir diambil.

Dengan kembali beroperasinya THM New Paragon, berbagai pihak berharap seluruh Aktivitas Usaha dapat berjalan sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, sekaligus tetap menjaga Ketertiban Umum, keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kota Pekanbaru.

"Pak Wali, saran dari kami selaku insan yang Lahir, Tumbuh, Besar dan Hidup di Kota Pekanbaru ini, Perbanyak Lagi Tempat Hiburan Malam. Diskotik sangat diperlukan masyarakat bapak. Hepi-hepi kita Pak Wali. Jangan dengarkan Nasehat dari para Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Riau itu, yang penting Pak Wali Hepi, terutama bagi Kader Partai Demokrat itu, kader terbaik Pak Wali yang jadi Bos di Tempat Hiburan Malam New Paragon. Bersatu, Berjuang dan bangun Pekanbaru menjadi Kota yang Madani!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Terkini