Hulu Irigasi HPT Kaiti Kubu Pauh Kritis Akibat Sawit dan Vila Ilegal, Aktivis Lingkungan Darbi S.Ag Desak Gakkum KLHK Tangkap Aktor Intelektual

Senin, 01 Juni 2026 | 14:37:50 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Kerusakan lingkungan di sektor hulu kawasan hutan penyangga Kabupaten Rokan Hulu kembali memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.

Darbi, S.Ag, seorang aktivis lingkungan senior, menyatakan penyesalan mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya pendangkalan parah pada penampungan irigasi di Desa Rambah Tengah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Kerusakan ini diidentifikasi sebagai dampak langsung dari masifnya alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Kubu Pauh secara tebang habis di area perbukitan hulu.

Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi fisik di lapangan per 1 Juni 2026, kondisi genangan bendung irigasi kini mengalami sedimentasi yang sangat mengkhawatirkan. Hamparan pasir dan lumpur (gosong pasir) telah membelah badan air, menyisakan alur aliran yang dangkal dan sempit.

Kerusakan ekologis ini terjadi akibat gundulnya hutan bukit di bagian atas kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh, yang telah disulap secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar serta deretan vila komersial.

Sorotan Tajam Darbi S.Ag: Kejahatan Lingkungan yang Terencana

Melihat skala kerusakan yang terpampang nyata di Desa Rambah Tengah, Darbi, S.Ag tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dan ketegasan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembabatan hutan di atas bukit HPT Kaiti Kubu Pauh tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terencana dan menantang hukum negara.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras pembiaran aktivitas ini. Perbukitan di HPT Kaiti Kubu Pauh itu adalah kawasan hutan penyangga yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area). Ketika pohon-pohon di sana ditumbangkan lalu diganti menjadi kelapa sawit dan bangunan vila komersial tanpa izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka dampaknya adalah bencana bagi masyarakat di hilir Rambah," tegas Darbi, S.Ag dalam pernyataan resminya, Senin (1/6/2026).

Darbi menambahkan, erosi tanah dari bukit yang gundul mengalir tanpa hambatan ke arah hilir setiap kali hujan turun, membawa jutaan kubik sedimen yang langsung menyumbat daya tampung irigasi di Desa Rambah Tengah.

"Ini bukan sekadar masalah teknis pendangkalan air biasa. Ini adalah perampasan hak hidup petani! Kelapa sawit itu rakus air, ditambah lagi limbah domestik dari vila-vila komersial tak berizin tersebut. Jika hulu HPT Kaiti Kubu Pauh dihancurkan demi keuntungan segelintir cukong, ribuan kepala keluarga petani di Kecamatan Rambah akan menghadapi ancaman kekeringan struktural dan gagal panen total," lanjutnya dengan nada geram.

Pelanggaran Hukum Berat di Kawasan HPT Tanpa Izin Menteri

Secara regulasi, tindakan membabat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk kepentingan bisnis perkebunan kelapa sawit maupun komersialisasi properti (vila) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri LHK adalah tindak pidana berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja, para pelaku—baik perorangan maupun korporasi—dapat dijerat hukuman penjara berlapis serta denda materiil hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, bangunan komersial berbentuk vila yang didirikan di atas lahan HPT Kaiti Kubu Pauh secara ilegal wajib dikenakan sanksi administratif paksaan berupa penyegelan, pembongkaran tanpa ganti rugi, serta kewajiban melakukan pemulihan fungsi alam melalui rehabilitasi lahan kembali.

Desakan Tindak Tegas dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menyikapi kondisi yang kian kritis di Rokan Hulu, Darbi, S.Ag bersama koalisi masyarakat sipil dan lembaga pemantau lingkungan mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak nyata sebelum fungsi irigasi tersebut mati total.

Kami mendesak:

1. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK
Untuk segera turun ke Desa Rambah Tengah, memasang garis penyegelan (Gakkum Line) di area perkebunan sawit dan bangunan vila komersial yang berada di dalam kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh.

2. Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Untuk segera melacak, menangkap, dan memproses hukum aktor intelektual serta pemodal (cukong) di balik alih fungsi lahan ilegal ini.

3. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui dinas terkait
Untuk menolak dan memblokir seluruh pengajuan izin usaha atau bangunan komersial yang dicoba diajukan oleh para pelaku di atas lahan HPT tersebut.

"Hukum harus tegak lurus, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Penyelamatan fasilitas irigasi di Rambah Tengah ini adalah harga mati untuk menjaga ketahanan pangan dan hajat hidup orang banyak di Rokan Hulu. Kami akan terus mengawal kasus perusakan HPT Kaiti Kubu Pauh ini hingga jalur hijau dan memastikan kawasan hutan tersebut dikembalikan pada fungsinya semula," pungkas Darbi, S.Ag.***

Terkini