Siak || Okegas.co.id - Bupati Siak Afni Zulkifli memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dilakukan setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Siak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 8 April 2026. Perubahan hari pelaksanaan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan Pemerintah Pusat.
“Setelah menerapkan WFH selama 2 bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semulai setiap hari rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).
Afni menegaskan, perubahan jadwal WFH mulai berlaku pada Jumat 5 Juni 2026 mendatang dan diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui surat edaran yang dikeluarkan BKPSDMD tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah,” tegasnya.
Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Pemkab Siak memberikan pengecualian bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Beberapa instansi yang wajib menerapkan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujar Afni.
Menurutnya, perangkat daerah yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik harus menjamin layanan tetap berjalan optimal dan dapat diakses masyarakat. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa gangguan.
Selain itu, Afni mengingatkan ASN yang menjalankan WFH untuk tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir di kantor apabila diperlukan.
ASN juga diwajibkan melakukan absen digital melalui di e-gov atau presensi, melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan listrik.
Pemkab Siak melalui BKPSDMD terus menilai pola kerja fleksibel dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
(Dep/MC Siak)