Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan sekaligus Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi SAg, menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait terhadap dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Darbi menyikapi adanya dugaan perubahan tutupan kawasan hutan yang terlihat dari citra satelit pada area yang diduga berada di dalam kawasan HPK, termasuk keberadaan sejumlah fasilitas wisata dan bangunan yang perlu diteliti legalitasnya.
"Kami memberikan kesempatan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ada langkah konkret, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian," ujar Darbi kepada awak media.

Menurutnya, gugatan tersebut akan didasarkan pada hasil kajian, data lapangan, dan dokumen yang nantinya dikumpulkan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan mendorong perlindungan kawasan hutan dan memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rencana gugatan tersebut, Darbi menyebut pihak yang berpotensi dimasukkan sebagai tergugat antara lain pengelola atau pemilik usaha yang diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, instansi yang memiliki kewenangan pengawasan juga akan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran.
"Kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal," katanya.
Darbi juga meminta KPH Rokan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta kementerian terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status kawasan, legalitas pemanfaatan lahan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan dan objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. Namun apabila tidak ada tindakan, maka masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia," tutup Darbi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut dalam pemberitaan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pemanfaatan kawasan HPK tersebut. Semua dugaan dan klaim yang disampaikan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.***