Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan dari Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kaiti, Kubu, dan Pauh, Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Darbi, dugaan praktik jual beli kawasan hutan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu penyebab semakin meluasnya alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini dinilai telah mengancam kelestarian lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat berkurangnya luas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai peruntukannya.
"Hingga saat ini masih terdapat areal di Kaiti, Kubu, dan Pauh yang berstatus HPK dan HPT. Namun di lapangan justru terlihat banyak kawasan yang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kami menduga kondisi ini tidak terlepas dari adanya praktik jual beli dan penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah," ujar Darbi.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan negara bukan merupakan objek yang dapat diperjualbelikan secara bebas oleh perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak pihak yang membuka lahan atau menanam sawit di kawasan hutan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjual, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari transaksi kawasan hutan tersebut.
Darbi menjelaskan bahwa penggunaan, penguasaan, maupun kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain sanksi pidana kehutanan, apabila ditemukan adanya pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan, penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan status kawasan hutan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta aparat menelusuri dari hulu ke hilir. Siapa yang pertama kali mengklaim kawasan hutan, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali di masa mendatang," tegasnya.
Yayasan MAPELHUT JAYA juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Green Policing yang dijalankan Polda Riau dalam upaya penyelamatan hutan dan pemberantasan kejahatan lingkungan hidup serta kehutanan di Provinsi Riau.
Darbi berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jual beli kawasan HPK dan HPT di Kaiti, Kubu, dan Pauh. Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka kerusakan kawasan hutan akan semakin meluas dan tujuan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup akan sulit tercapai.
"Kami berharap negara hadir untuk menyelamatkan kawasan hutan yang masih tersisa. Jangan sampai kawasan HPK dan HPT terus berubah menjadi perkebunan kelapa sawit akibat praktik penguasaan dan jual beli kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum," tutup Darbi.Catatan redaksi: Jika Anda memiliki data SK kawasan hutan atau peta yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih berstatus HPK/HPT, sebaiknya ditambahkan frasa "diduga" dan "berdasarkan hasil pemantauan serta data yang dimiliki" agar berita tetap akurat dan terhindar dari tuduhan yang belum terbukti secara hukum.***