Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Pernyataan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang menyebut penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana telah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran justru memunculkan pertanyaan baru. Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi bukanlah klaim yang cukup disampaikan melalui media, melainkan prinsip yang harus dibuktikan dengan data, dokumen, dan keterbukaan kepada publik.
Narasi tersebut terasa kontradiktif ketika dibandingkan dengan kondisi yang masih dirasakan masyarakat di lapangan. Enam bulan pascabencana, sejumlah infrastruktur vital belum sepenuhnya pulih. Di Kecamatan Perlak, masyarakat masih bergotong royong secara swadaya memperbaiki akses jalan. Longsor masih terjadi ketika hujan turun, sementara Jembatan Aih Bobo Badak kembali hanyut diterjang banjir susulan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa proses pemulihan belum berjalan sesuai harapan masyarakat.
Jika pemerintah meyakini seluruh penggunaan anggaran telah tepat sasaran, maka pembuktian seharusnya tidak menjadi persoalan. Bukalah seluruh dokumen perencanaan, rincian penggunaan anggaran, daftar penerima manfaat, progres pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. Keterbukaan seperti itulah yang menjadi ukuran transparansi, bukan sekadar pernyataan normatif di ruang publik.
Pernyataan pemerintah bahwa penggunaan anggaran dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban juga perlu diuji secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana peta jalan pemulihan bencana disusun, indikator keberhasilannya, target waktu penyelesaian, serta alasan mengapa sebagian persoalan mendasar hingga kini belum terselesaikan.
Menariknya lagi, pemerintah menyebut bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Secara logika, kalimat itu mengakui bahwa potensi penyimpangan tetap ada. Karena itu, pengawasan publik bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerima berbagai sumber pendanaan untuk penanganan bencana, termasuk hibah senilai Rp25 miliar dari Kabupaten Labuhanbatu. Pertanyaan publik tentu sederhana: sejauh mana dana tersebut telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak? Apakah telah dialokasikan sesuai kebutuhan paling mendesak? Ataukah masyarakat masih harus mengandalkan swadaya untuk memenuhi kebutuhan dasar pascabencana?
Pemerintah tidak dapat terus-menerus menjadikan faktor alam sebagai alasan utama lambannya pemulihan. Bencana memang tidak bisa dicegah, tetapi kecepatan respons, efektivitas koordinasi, dan ketepatan penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab pemerintah yang dapat diukur dan dievaluasi.
Karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Gayo Lues benar-benar berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, maka sudah saatnya dibuktikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan DPRK, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, akademisi, aktivis, media, dan masyarakat terdampak.
Forum tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun. Sebaliknya, RDPU merupakan ruang konstitusional untuk menguji fakta, menjelaskan kebijakan, membuka data, sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Pemerintah yang yakin telah bekerja dengan baik semestinya tidak takut diuji di hadapan publik.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui konferensi pers atau rilis media, tetapi melalui keberanian membuka seluruh proses kepada rakyat. Transparansi yang sesungguhnya bukan tentang apa yang dikatakan pemerintah, melainkan apa yang dapat dibuktikan. Dan pembuktian terbaik adalah melalui forum terbuka yang memberi ruang bagi publik untuk bertanya dan pemerintah untuk menjawab dengan data, bukan sekadar narasi.***