Terkait Keresahan Masyarakat, LP-KPK Desak Komisi V DPRD Pekanbaru Turun Langsung Awasi Aktivitas Sago KTV Hotel Furaya

Jumat, 10 Juli 2026 | 23:38:54 WIB

okegas.co.id, PEKANBARU – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mendesak Komisi V DPRD Kota Pekanbaru segera menggunakan fungsi pengawasan dengan melakukan peninjauan lapangan terhadap operasional Sago KTV & Hotel Furaya Pekanbaru, menyusul adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

LP-KPK menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya sehingga seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Ketua LP-KPK Riau Bid. Investigasi Sutan S Pramono, kepada media (10/07/2026) mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Kota Pekanbaru berjalan sesuai ketentuan hukum, norma sosial, dan kepentingan masyarakat.

"Kami meminta Komisi V DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lapangan. Jangan biarkan keresahan masyarakat berlarut-larut tanpa adanya pengawasan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Justru kami meminta semua dugaan dan informasi masyarakat diperiksa secara profesional agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegasnya.

Menurut Sutan pengawasan DPRD perlu mencakup kepatuhan terhadap perizinan usaha, kewajiban perpajakan daerah, ketentuan ketenagakerjaan, legalitas barang dan minuman yang diperdagangkan.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (apabila diwajibkan), serta aspek lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

LP-KPK juga meminta DPRD Pekanbaru mengawal tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas yang memerlukan penyelidikan, termasuk dugaan penyediaan pekerja pendamping (lady companion), dugaan perekrutan pekerja dari luar daerah, dan dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pelaporan.

Berpotensi Menimbulkan Kerugian Daerah Apabila Terbukti
LP-KPK menilai, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun administrasi, dampaknya tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga dapat merugikan Kota Pekanbaru dari berbagai aspek.
Di antaranya:

Aspek ekonomi, apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, retribusi, atau perizinan, maka hal tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Aspek sosial, apabila terbukti terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berdampak pada lingkungan sekitar.

Aspek budaya dan marwah daerah, sebagai ibu kota Provinsi Riau yang menjunjung tinggi nilai-nilai Melayu dan kehidupan beragama, setiap dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara transparan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan citra Kota Pekanbaru.

"Karena itu kami berharap DPRD tidak menunggu polemik semakin besar. Fungsi pengawasan harus dijalankan sejak dini. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, maka masyarakat juga memperoleh kepastian. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sutan.

LP-KPK juga mengingatkan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan melalui mekanisme hukum harus mendapatkan perlindungan, agar tidak terjadi upaya pembungkaman melalui intimidasi, kriminalisasi, dsb.

"Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap tidak ada intimidasi ataupun upaya menghalangi masyarakat maupun aktivis dalam menyampaikan aspirasi secara sah," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Komisi V DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Sago KTV & Hotel Furaya Pekanbaru.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Terkini