Warga Padang Kandis Keluhkan Dugaan Bau Limbah, Minta Kementerian Lingkungan Hidup Turun Tangan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:19:55 WIB

Belitung, Okegas.co.id – Sejumlah warga Desa Padang Kandis, Kabupaten Belitung, mengeluhkan munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang milik PT Terraqua Alam Nusantara. Bau tersebut, menurut warga, telah beberapa kali tercium hingga ke sepanjang jalan utama desa dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bau tersebut cukup mengganggu, terutama pada waktu-waktu tertentu.

"Baunya terkadang cukup menyengat dan tercium sampai ke jalan raya. Kami tidak bisa memastikan sumbernya secara ilmiah, tetapi warga menduga berasal dari aktivitas tambak udang. Karena itu kami berharap pemerintah segera turun melakukan pengecekan agar semuanya jelas berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar warga tersebut, Sabtu (11/7/2026).

Warga berharap Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan penyebab bau tersebut serta memeriksa sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan agar diketahui apakah pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Kalau memang semua sudah sesuai aturan tentu masyarakat juga akan tenang. Namun jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Terraqua Alam Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang beredar secara berimbang.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya pemeriksaan dari instansi berwenang sehingga penyebab bau yang dikeluhkan dapat diketahui secara objektif berdasarkan hasil investigasi di lapangan.***

Terkini