GAS Resmi Laporkan Dugaan Penyaluran BBM Ilegal oleh PT Patra Industri Mandiri ke Ditreskrimsus Polda Riau

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47:51 WIB

Pekanbaru, Juli 2026 – Gerakan Aktivis Seriau (GAS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi yang diduga dilakukan oleh PT Patra Industri Mandiri, perusahaan yang beralamat di Jalan Kenari 2, Kota Dumai, Provinsi Riau, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan pengaduan bernomor 046/GAS-RIAU/07/2026 tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun oleh tim GAS, terdapat dugaan bahwa PT Patra Industri Mandiri melakukan aktivitas penyaluran BBM secara ilegal. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki mitra atau agen resmi yang terikat kontrak secara langsung, namun tetap melakukan distribusi BBM dalam jumlah besar di ruang publik, jalan umum, maupun lokasi pemberhentian yang tidak resmi.

Ketua Umum Gerakan Aktivis Seriau (GAS), Ahmad Nasir, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga tata kelola distribusi energi agar berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ujar Ahmad Nasir.

Dalam laporan tersebut, GAS menduga adanya pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1.Dugaan penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur sektor migas.
2.Dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, meliputi pengangkutan dan niaga BBM tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
3.Dugaan eksplorasi atau eksploitasi di sektor migas yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan perizinan yang berlaku.

Melalui pengaduan tersebut, GAS meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk:

1.Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
2.Menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku utama maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
3.Bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Menjamin bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Gerakan Aktivis Seriau menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.GAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, mengganggu tata kelola distribusi energi, serta mencederai rasa keadilan.

"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas merupakan kunci dalam memberantas praktik-praktik ilegal di sektor migas demi kepentingan masyarakat dan negara," tutup Ahmad Nasir.***

Terkini