Diduga Hak Pensiun Belum Dibayarkan Berbulan-bulan, Keluarga Pensiunan ASABRI Laporkan Kasus ke OJK

Jumat, 17 Juli 2026 | 17:16:09 WIB

Rohil, Okegas.co.id – Seorang pensiunan berusia 85 tahun dikabarkan belum menerima pembayaran hak pensiunnya selama hampir lima bulan. Kondisi tersebut mendorong pihak keluarga melaporkan dugaan permasalahan layanan PT ASABRI (Persero) kepada sejumlah lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Ombudsman RI hingga DPR RI.

Kasus ini menimpa Ruslina Untung Br. Sembiring, pensiunan golongan II/A yang berdomisili di Asrama Widuri Barak Jati, Medan. Menurut keluarga, pembayaran dana pensiun melalui Kantor Pos Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, tidak dapat dicairkan dengan alasan sistem tidak mengizinkan.

Bagi keluarga, alasan tersebut tidak cukup menjelaskan mengapa hak pensiun yang menjadi sumber penghidupan utama seorang lansia bisa tertunda hingga berbulan-bulan.

"Yang paling menyakitkan bukan hanya karena uangnya belum diterima, tetapi karena tidak ada kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan," ungkap perwakilan keluarga.

Upaya Konfirmasi Belum Membuahkan Hasil

Keluarga mengaku telah berulang kali menghubungi layanan PT ASABRI melalui berbagai kanal, termasuk layanan Virtual Enrollment dan media komunikasi resmi lainnya. Namun hingga laporan ini disusun, mereka menyebut belum memperoleh penyelesaian maupun penjelasan yang dianggap memadai.

Akibat keterlambatan tersebut, keluarga mengaku harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya pengobatan Ruslina yang telah memasuki usia lanjut.

Mereka menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi mengingat dana pensiun merupakan hak peserta yang selama masa dinas telah dipotong dari penghasilannya sesuai ketentuan.

Gaji ke-13 Juga Dipersoalkan

Selain pembayaran pensiun bulanan, keluarga juga mempertanyakan belum diterimanya hak terkait Gaji ke-13 yang menurut mereka seharusnya telah disalurkan sesuai kebijakan pemerintah.

Atas dasar itu, pengaduan resmi telah disampaikan kepada sejumlah instansi pengawas agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyebab keterlambatan pembayaran dan memastikan hak pensiunan segera dipenuhi.

Minta OJK dan Kementerian BUMN Bertindak

Dalam pengaduannya, keluarga meminta OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan serta Kementerian BUMN melakukan pengawasan dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.

Mereka juga meminta PT ASABRI segera:

  • Membayarkan seluruh tunggakan pensiun tanpa pemotongan.
  • Memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan.
  • Menjamin agar kejadian serupa tidak kembali dialami peserta pensiun lainnya.
  • Memberikan penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Menunggu Penjelasan Resmi ASABRI

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT ASABRI terkait laporan yang disampaikan keluarga Ruslina Untung Br. Sembiring. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari PT ASABRI maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidup dari dana pensiun yang seharusnya diterima secara rutin setiap bulan. Keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak pensiunan terpenuhi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para peserta ASABRI.***

Terkini