Warga Dusun Limbung Soroti Dugaan Penguasaan Lahan, Nama Mantan Kades Sempan Disebut dalam Polemik

Warga Dusun Limbung Soroti Dugaan Penguasaan Lahan, Nama Mantan Kades Sempan Disebut dalam Polemik

BANGKA, Okegas.co.id – Persoalan dugaan penguasaan lahan di Dusun Limbung Bangka, Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mempertanyakan status dan dasar penguasaan terhadap lahan yang disebut merupakan bagian dari hak masyarakat setempat.

Dalam informasi yang dihimpun, muncul penyebutan nama alias Boim, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sempan, dalam kaitannya dengan persoalan lahan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pertanahan, termasuk riwayat kepemilikan, batas lahan, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas objek tanah tersebut.

"Kami berharap persoalan ini diperiksa secara terbuka dan adil. Semua pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jumat (17/7/2026).

Menurut warga, penyelesaian konflik pertanahan harus mengutamakan kepastian hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Mereka juga meminta agar instansi berwenang turun tangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

Secara hukum, persoalan pertanahan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur prinsip penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

Selain itu, proses administrasi pertanahan juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur pentingnya pencatatan dan pembuktian hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Apabila dalam proses penyelesaian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dalam persoalan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Warga berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan transparan.

"Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada hak masyarakat yang harus dilindungi, maka harus diperjuangkan sesuai aturan yang berlaku," tambah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak alias Boim belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait informasi dugaan penguasaan lahan tersebut.

(B.f)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index