Jakarta, 18 Juli 2026 – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyatakan sikap tegas menolak rencana pengembangan tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Sulawesi Barat sebelum adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan persetujuan masyarakat yang terdampak.
Ketua LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, tetapi harus mengutamakan keselamatan lingkungan, hak masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penolakan masyarakat terhadap rencana tambang LTJ di Mamuju telah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah juga menyatakan bahwa setiap rencana pengelolaan harus melalui kajian komprehensif serta tidak boleh merugikan masyarakat.
Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menyampaikan bahwa negara wajib menjamin setiap kebijakan pertambangan dilaksanakan sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kami tidak anti investasi, tetapi kami menolak investasi yang berpotensi mengorbankan ruang hidup masyarakat, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak-hak warga. Pemerintah harus mengedepankan transparansi, kajian ilmiah yang independen, serta melibatkan masyarakat secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan," tegas Wahyullah Arif.
LKPPH DPN PERMAHI juga meminta pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan seluruh proses yang mengarah pada eksploitasi LTJ sampai seluruh aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi dipastikan memenuhi prinsip kehati-hatian.
LKPPH DPN PERMAHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak rencana eksploitasi tambang LTJ di Sulawesi Barat yang berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
2. Mendesak pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan sebelum adanya kajian ilmiah yang independen dan transparan.
3. Menuntut pelibatan penuh masyarakat terdampak melalui mekanisme konsultasi publik yang bermakna.
4. Meminta pemerintah mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas utama.
5. Mendesak DPR RI melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pengembangan tambang LTJ agar sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui langkah advokasi, kajian hukum, serta pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam demi melindungi kepentingan masyarakat Sulawesi Barat dan generasi mendatang.***