Uang APBD Kampar Lenyap Rp189 Juta Disorot, Proyek Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak Diduga Tak Maksimal, Publik Desak Pupr Kampar Bongkar

Uang APBD Kampar Lenyap Rp189 Juta Disorot, Proyek Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak Diduga Tak Maksimal, Publik Desak Pupr Kampar Bongkar

Kampar – media okegas. Co. Id Proyek Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya yang dikerjakan oleh CV Alfaro Jaya Abadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan nama paket Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.897.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sejumlah warga menduga hasil pekerjaan tidak maksimal. Dugaan tersebut antara lain menyangkut penggunaan besi tulangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, hingga pekerjaan disebut telah selesai, tanah timbunan di sisi tembok penahan jalan dikabarkan belum dilakukan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan Pemerintah Desa Teratak karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera dilakukan penyempurnaan pekerjaan sesuai perencanaan.

Menanggapi persoalan tersebut, PPTK Yosi dikabarkan meminta agar pekerjaan Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya diaudit dan ditinjau kembali untuk memastikan seluruh item pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi maupun kontrak kerja, warga meminta agar dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

pihak CV Alfaro Jaya Abadi dan Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. tutup lelek

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index