Cianjur – LBH TANI NUSANTARA kembali menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Batu Lawang, Kabupaten Cianjur, yang hingga saat ini masih menantikan penyelesaian atas persoalan pembebasan lahan yang berkaitan dengan kegiatan PT Maskapai Perkebunan Mulyo.
Menurut LBH TANI NUSANTARA, masyarakat berharap Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, segera menindaklanjuti komitmen yang pernah disampaikan kepada warga. Janji yang telah disampaikan di hadapan masyarakat harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar menjadi harapan yang terus tertunda.
Ada Tiga Desa , desa Batulawang, SUKANAGALI, Cibadak, Kabupaten Cianjur yang terus memperjuangkan hak-hak mereka yang di wakili dan suarakan oleh Ibu Siswati. Menurut keterangannya, aksi mencoret papan Plank larangan milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT.MPM) dilakukan sebagai bentuk protes dan perlawanan simbolik terhadap persoalan pembebasan lahan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Atas tindakan tersebut, Ibu Siswati menyatakan bahwa dirinya kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan hingga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur pada tahun 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan
Dalam keterangannya, Ibu Siswati menyampaikan:
«"Saya hanya menyuarakan keresahan masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Apa yang saya lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan sebagai warga yang terdampak. Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat kecil yang hanya menginginkan keadilan."»
Ia juga berharap pemerintah hadir untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak warga.
LBH TANI NUSANTARA menilai bahwa pengalaman yang dialami Ibu Saraswati menjadi perhatian penting dalam melihat bagaimana konflik agraria dapat berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, LBH TANI NUSANTARA mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengambil langkah tegas dan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT.MPM) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH TANI NUSANTARA juga mengajak seluruh pihak, termasuk PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT.MPM), untuk mengedepankan penyelesaian yang mengutamakan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sehingga konflik yang berkepanjangan dapat diselesaikan secara bermartabat.
LBH TANI NUSANTARA menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Batu Lawang serta mengawal setiap proses yang bertujuan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
"Janji kepada masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Sudah saatnya pemerintah hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak."***