Diduga Halangi Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA dan MITRA Masuk Areal PKH, PT SBAL Diminta Jelaskan Dasar Penguasaan Lahan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:52:33 WIB

KAMPAR — Aktivitas pemanfaatan areal yang telah dipasangi plang kawasan Perkebunan Kelapa Sawit (PKH) di wilayah Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian. Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION diduga mengalami penghalangan saat hendak memasuki areal untuk melaksanakan kegiatan pemanenan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, areal tersebut merupakan kawasan yang telah berada dalam penguasaan negara dan telah diserahkan untuk dikelola serta dimanfaatkan oleh negara melalui PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION. Namun, saat tim turun ke lapangan, pihak PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) diduga melakukan tindakan yang menghambat kegiatan tersebut.

Dalam kejadian itu, Manager PT SBAL, Samuel Simajuntak, disebut diduga terlibat dalam situasi yang dinilai memicu ketegangan di lapangan. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan Mitra menyebut telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib.

Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan, Zepri Padela, S.IP, Sarbaini ,dan Syafril Burhanudin , yang merupakan Humas CV Prima Nuansa Solution Mitra PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa tim telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena masih terjadi penolakan terhadap aktivitas tim di areal yang menurut pihaknya telah berada dalam penguasaan negara.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Namun apabila kegiatan di lapangan tetap dihalangi, tentu persoalan ini akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Zepri.

Zepri juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan penghalangan di lapangan diminta dapat menunjukkan dasar hukum maupun bukti penguasaan yang menjadi alasan untuk melarang tim PT Agrinas Palma Nusantara memasuki areal tersebut.

Menurut pihak PT Agrinas Palma Nusantara, apabila benar areal tersebut telah ditetapkan dan diserahkan kepada negara untuk dimanfaatkan, maka seluruh pihak semestinya menghormati proses penguasaan dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencana Laporan Kepolisian

Atas kejadian tersebut, pihak Mitra PT AGRINAS PALMA NUSANTARA menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui laporan kepada pihak kepolisian, khususnya apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan terhadap kegiatan yang sah.

Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah pendekatan secara persuasif dinilai tidak menghasilkan penyelesaian di lapangan.

“Kalau memang ada dasar hukum yang membuat pihak tertentu berhak menghalangi kegiatan kami, silakan ditunjukkan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai terjadi tindakan di lapangan yang justru menimbulkan konflik,” tegas Zepri.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), termasuk Manager Samuel Simajuntak, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan penghalangan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Persoalan ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan dari instansi berwenang, terutama terkait status hukum areal, dasar penguasaan, kewenangan pengelolaan, serta hak masing-masing pihak, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lapangan..

Terkini