Darbi S.Ag Minta DLH Rokan Hulu Segera Balas Surat Yayasan Mapelhut Jaya Terkait PT KSM

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:58:03 WIB

Rohul, Okegas.co.id — Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu memberikan jawaban resmi terhadap surat-surat yang telah disampaikan Yayasan Mapelhut Jaya terkait persoalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (PT KSM).

Darbi menilai surat yang telah disampaikan kepada DLH merupakan bagian dari upaya masyarakat dan organisasi lingkungan untuk memperoleh kejelasan serta memastikan pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu berjalan sesuai ketentuan.

Dalam surat Nomor 24/Y.MPHJ/VIII/2026, Yayasan Mapelhut Jaya menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran air menuju Sungai Siabu. Surat tersebut meminta DLH melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sumber pencemaran pada aliran/parit yang menuju Sungai Siabu.

Yayasan juga menyebut adanya hasil pengujian laboratorium lingkungan yang menjadi dasar pengaduan. Sampel air disebut diambil dari aliran yang menuju Sungai Siabu dan kemudian dilakukan pengujian oleh laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami meminta DLH memberikan jawaban resmi atas surat yang sudah kami sampaikan. Ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap pengaduan lingkungan yang kami sampaikan,” ujar Darbi S.Ag.

Selain persoalan dugaan pencemaran, Yayasan Mapelhut Jaya juga menyampaikan surat Nomor 25/Y.MPHJ/VIII/2026 terkait permohonan pemeriksaan dan klarifikasi kegiatan land application air limbah PT KSM.

Dalam surat tersebut, Yayasan mempertanyakan dugaan pengaliran air limbah dari kolam/lahan milik perusahaan maupun pemanfaatannya pada lahan yang diduga bukan merupakan kebun milik PT KSM.

Yayasan meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pemanfaatan atau land application air limbah.

Selain itu, DLH diminta memastikan apakah PT KSM memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application, termasuk memeriksa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan air limbah.

Yayasan juga meminta pemeriksaan terhadap peta dan koordinat lokasi land application yang tercantum dalam Persetujuan Teknis serta memastikan status dan dasar penguasaan lahan yang digunakan.

Pertanyakan Sertifikat “Sangat Taat Lingkungan”

Darbi juga menyoroti surat Yayasan Mapelhut Jaya yang meminta klarifikasi mengenai pemberian sertifikat atau penghargaan “Sangat Taat Lingkungan” kepada PKS PT KSM.

Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka apabila pada waktu yang berdekatan terdapat hasil pemeriksaan atau pengujian lingkungan yang menunjukkan adanya parameter air yang perlu mendapat perhatian.

Yayasan Mapelhut Jaya sebelumnya meminta informasi dan klarifikasi kepada DLH mengenai proses penilaian, pemeriksaan, serta dasar rekomendasi yang menjadi pertimbangan pemberian sertifikat tersebut.

“Kami bukan bermaksud menghakimi atau mengambil kesimpulan. Kami hanya meminta penjelasan dan keterbukaan dari instansi yang berwenang. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada masyarakat,” tegas Darbi.

Minta Jawaban Tertulis

Darbi berharap DLH Kabupaten Rokan Hulu tidak mengabaikan surat yang telah disampaikan Yayasan Mapelhut Jaya. Menurutnya, jawaban tertulis diperlukan agar setiap persoalan yang dipertanyakan mempunyai kejelasan dan dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

Ia mengatakan Yayasan Mapelhut Jaya terbuka terhadap klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah sepanjang disampaikan berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menunggu balasan resmi dari DLH. Kami ingin semua persoalan ini terang, baik mengenai dugaan pencemaran, kegiatan land application, dokumen Pertek dan SLO, maupun dasar pemberian penghargaan kepada PT KSM,” kata Darbi.

Darbi menegaskan bahwa langkah Yayasan Mapelhut Jaya merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia berharap DLH Kabupaten Rokan Hulu segera menindaklanjuti seluruh pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta DLH segera membalas surat Yayasan Mapelhut Jaya secara resmi. Jangan sampai surat masyarakat hanya masuk dan tidak diketahui tindak lanjutnya. Kami siap menerima apa pun hasil pemeriksaan sepanjang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Darbi S.Ag.***

Terkini