Seblat di Ujung Tanduk: Sawit Meluas, Habitat Gajah Menyusut, Negara Justru Membuka Ruang Legalisasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:40:31 WIB

Bengkulu, Okegas.co.id — Komitmen negara untuk menyelamatkan Gajah Sumatera kembali diuji oleh kenyataan di lapangan. Berdasarkan analisis data tutupan lahan MapBiomas Indonesia 2024 yang dilakukan Genesis, sedikitnya 12.287,59 hektare kawasan di dalam Kantong Habitat Gajah Bentang Alam Seblat kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, mengepung 82.394,72 hektare hutan yang tersisa sebagai ruang hidup terakhir satwa yang berstatus kritis ini.

Genesis menegaskan, temuan ini bukan sekadar angka. Skala dan pola sebarannya menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar aktivitas warga membuka lahan.

"Tidak ada peristiwa alam yang bisa mengubah belasan ribu hektare hutan menjadi kebun sawit dalam diam. Ini adalah hasil dari pembiaran yang berlangsung sistematis," tegas Egi, Direktur Genesis.

Satu Kawasan Menyerap 61 Persen Perambahan

Genesis memetakan sebaran tutupan sawit di sepuluh kawasan hutan yang membentuk lanskap Seblat. Hasilnya memperlihatkan ketimpangan yang mencolok: HPT Air Ipuh II sendirian menanggung 7.506,88 hektare tutupan sawit, atau sekitar 61 persen dari total perambahan yang teridentifikasi di seluruh wilayah kajian. Menyusul di belakangnya HPT Air Ipuh I (1.405,12 hektare), HP Air Dikit (1.075,23 hektare), dan HPT Lebong Kandis (932,49 hektare).

Bagi Genesis, konsentrasi ekstrem pada satu titik ini meruntuhkan narasi bahwa krisis di Seblat semata soal petani mencari tanah. Ketika lebih dari separuh perambahan terpusat di satu kawasan, itu bukan lagi pola perambahan warga kecil yang sporadis. Itu pola yang mengarah pada penguasaan lahan berskala besar dan terorganisir.

Perhutanan Sosial atau Karpet Merah bagi Penguasa Lahan?

Genesis mempertanyakan keras arah kebijakan Kementerian Kehutanan yang justru membahas usulan Perhutanan Sosial di kawasan yang tumpang tindih dengan konsesi PT Bentara Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Pertemuan Staf Ahli Kementerian Kehutanan dengan Kelompok Tani Hutan di Sungai Rumbai, Mukomuko pada 15 Agustus 2026 dinilai Genesis sebagai sinyal yang patut diwaspadai publik.

Genesis menemukan bahwa mayoritas tutupan sawit yang dianalisis berada di luar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X. Sebuah kejanggalan administratif yang seharusnya memicu audit menyeluruh, bukan justru direspons cepat tanpa verifikasi.

Pemerintah harus menjawab satu pertanyaan mendasar, apakah skema Perhutanan Sosial ini benar-benar dirancang untuk masyarakat yang butuh kepastian ruang hidup, atau justru berisiko menjadi jalan pemutihan bagi penguasaan sawit skala besar yang selama ini tumbuh liar di dalam habitat gajah?

Genesis menegaskan bahwa hak masyarakat atas penyelesaian tenurial yang adil tidak boleh dicampuradukkan dengan upaya legitimasi terhadap penguasaan lahan skala industri. Tanpa penelusuran yang jujur atas siapa pemodal, siapa pengendali produksi, dan siapa penerima manfaat terbesar dari kebun-kebun sawit tersebut, Genesis menilai skema Perhutanan Sosial berisiko dibajak oleh kepentingan yang jauh dari semangat keadilan agraria.

Gajah Mati, Barang Manusia Ditemukan di Titik Jelajah

Di lapangan, tekanan terhadap gajah bukan sekadar temuan citra satelit. Genesis mencatat aktivitas keluar-masuk petani sawit di kawasan HPT Air Ipuh dan konsesi PT BAT, kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS), serta hamparan sawit berusia 3 hingga 8 tahun yang terus meluas mnejadi bukti bahwa perambahan berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan efektif.

Yang lebih mengkhawatirkan, tim BKSDA belakangan menemukan pakaian dan handuk di sekitar lokasi jelajah gajah indikasi aktivitas manusia yang kian mendekat ke ruang hidup satwa dilindungi ini.

Situasi ini terjadi tak lama setelah dua ekor Gajah Sumatera ditemukan mati pada April 2026 di kawasan yang berkaitan dengan konsesi BAT dan API, kematian yang menurut Genesis semestinya menjadi alarm keras, bukan sekadar berita yang lewat.

Gajah Terpaksa Makan Sampah Plastik untuk Bertahan Hidup

Kekhawatiran soal krisis pakan ini kian nyata di lapangan. Pada 21-22 Agustus 2026, tim patroli Koalisi Bentang Seblat yang memantau kawasan Hutan Produksi Air Teramang, Desa Retak Mudik, Sungai Rumbai, Mukomuko, menemukan gundukan kotoran gajah yang tercampur kantong plastik hitam. Di lokasi yang sama, dua gundukan kotoran gajah lainnya juga ditemukan bercampur pakaian dan handuk yang sudah compang-camping. Sepanjang tiga tahun pemantauan satwa di Bentang Alam Seblat, ini adalah kali pertama Koalisi menemukan kotoran gajah bercampur sampah semacam ini.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar, yang tergabung dalam Koalisi Bentang Seblat, menilai temuan ini sebagai indikator bahwa sumber pakan alami gajah di Bentang Alam Seblat semakin menipis, sehingga satwa tersebut terpaksa mengonsumsi plastik dan sampah yang tertinggal di dalam hutan untuk bertahan hidup.

Ia menambahkan, hilangnya ruang jelajah membuat gajah kian rentan terpapar sampah di sekitar kawasan perkebunan maupun permukiman yang terus mendesak wilayah jelajah mereka.

Genesis menilai temuan ini sebagai bukti lapangan yang memperkuat data spasial, krisis di Seblat bukan lagi sekadar soal hilangnya tutupan hutan di atas kertas, melainkan telah mengancam kelangsungan hidup gajah secara langsung. Konsumsi material plastik dan kain secara terus-menerus berisiko merusak sistem pencernaan dan membahayakan nyawa gajah liar.

Paradoks yang Tak Boleh Dibiarkan Berlarut

Genesis menyoroti kontradiksi tajam dalam kebijakan negara hari ini. Di satu sisi, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, memerintahkan pemulihan ekosistem dan konektivitas antar habitat gajah. Kementerian Kehutanan bahkan telah menggelar monitoring gajah liar menggunakan drone thermal pada Mei 2026.

Namun di kawasan yang sama, ekspansi sawit berskala ribuan hektare terus berlangsung, dan kini pemerintah justru bergerak cepat membahas skema yang berpotensi melegalkan sebagian penguasaan lahan tersebut. Bagi Genesis, jika kontradiksi ini dibiarkan, Inpres 8/2026 hanya akan menjadi dokumen di atas kertas sementara habitat gajah terus menyusut di lapangan.

Menyikapi situasi ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap rantai penguasaan modal dan produksi sawit di HPT Air Ipuh II serta kawasan lain yang memiliki konsentrasi tutupan sawit tinggi, termasuk keterkaitannya dengan konsesi PT BAT dan PT API. Pengamanan kawasan harus diperkuat untuk mencegah meningkatnya aktivitas manusia yang mendekati dan mengancam habitat gajah. Skema Perhutanan Sosial juga perlu dipastikan tidak menjadi instrumen pemutihan atau legalisasi penguasaan lahan berskala besar, melainkan benar-benar memberikan kepastian ruang hidup dan akses pengelolaan yang adil bagi masyarakat kecil.

Genesis menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mempublikasikan perkembangan di Bentang Alam Seblat, serta membuka ruang kolaborasi dengan media, akademisi, dan lembaga negara yang berkomitmen pada penyelamatan Gajah Sumatera secara sungguh-sungguh, bukan sekadar administratif.

Penulis: Angga Kurniawan

Terkini