14 Security BHL PT BKP Tuntut Hak Pasca-PHK, Pertanyakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Selama 4 Tahun

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:32:36 WIB
Foto Ilustrasi

Siak, Okegas.co.id — Sebanyak 14 pekerja Security berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) pada PT Berkat Karunia Phala (BKP) menuntut penyelesaian hak-hak mereka setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain mempertanyakan hak akibat PHK, para pekerja juga mempersoalkan kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku tidak pernah menerima kartu kepesertaan maupun mendapatkan informasi yang jelas mengenai pembayaran iuran selama bekerja di perusahaan tersebut.

Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak melalui LSM KPK RI. Para pekerja meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka sampaikan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Tuntut Hak PHK dan Kejelasan BPJS

Perwakilan pekerja, Joni Hermanus, mengatakan sebanyak 14 Security tersebut mengalami PHK pada 7 Agustus 2026. Namun hingga kini, menurut mereka, hak-hak yang timbul akibat PHK belum diselesaikan.

Selain persoalan hak PHK, para pekerja juga mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja yang disebut berkisar tiga hingga empat tahun.

“Selama ini kami tidak pernah diberi kartu BPJS dan tidak tahu apakah iuran kami disetor atau tidak. Kami minta dibuka datanya,” ujar Joni, Senin (26/8/2026).

Menurut para pekerja, kepastian mengenai persoalan tersebut penting untuk mengetahui apakah selama bekerja mereka telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan apakah kewajiban pembayaran iuran telah dijalankan.

Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, di antaranya perjanjian kerja, daftar pekerja, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti pembayaran iuran.

Aduan Ditembuskan ke PT PHR dan Disnakertrans Riau

Pengaduan para pekerja tidak hanya disampaikan kepada Distransnaker Kabupaten Siak.

Pada Selasa (26/8/2026), tim LSM KPK RI bersama perwakilan pekerja menyerahkan tembusan surat pengaduan kepada Humas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Rumbai.

Pada hari yang sama, berkas pengaduan juga disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Riau.

Dalam pertemuan dengan pihak Humas PT PHR, jumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan penyelesaian hak normatif turut menjadi perhatian.

“Berapa orang pekerja yang tidak dibayar hak normatifnya?” tanya pihak Humas PT PHR.

“14 orang,” jawab perwakilan pekerja.

“Wah, banyak ini,” timpal pihak Humas.

Pihak PT PHR disebut menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka juga berencana memanggil PT BKP untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja, termasuk terkait hak akibat PHK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Pengaduan

Para pekerja bersama pihak pendamping berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi pengaduan.

Mereka meminta Distransnaker Kabupaten Siak melakukan pemeriksaan dan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, segera berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau sesuai kewenangannya.

“Pengaduan tidak cukup hanya dicatat. Jika ini masuk kewenangan Pengawas Provinsi, segera koordinasikan dan lakukan sidak,” ujar perwakilan pekerja.

Mereka menegaskan bahwa hak akibat PHK dan jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pekerja juga meminta adanya keterbukaan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk sejak kapan mereka didaftarkan dan bagaimana riwayat pembayaran iuran selama masa kerja.

PT BKP Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan Okegas.co.id, Suriadi Ginting, telah menghubungi Manager PT BKP, Jeksen Tampubolon, melalui WhatsApp.

Konfirmasi tersebut disampaikan secara rinci dengan meminta tanggapan perusahaan mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan para pekerja.

Di antaranya terkait tuntutan 14 Security BHL, kebenaran PHK pada 7 Agustus 2026, mekanisme penyelesaian hak PHK, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran iuran selama para pekerja bekerja di PT BKP.

Pihak perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan langkah yang akan dilakukan terkait tuntutan para pekerja serta kemungkinan penyelesaian melalui pertemuan bersama pekerja dan pihak pendamping.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan tanggapan hingga Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun hingga Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, atau setelah batas waktu yang diberikan, Manager PT BKP Jeksen Tampubolon belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.

Dengan demikian, pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan keterangan para pekerja, dokumen pengaduan yang diterima, serta proses konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Menunggu Langkah Instansi Berwenang

Kini, penyelesaian persoalan tersebut berada dalam perhatian sejumlah pihak, mulai dari PT BKP, Distransnaker Kabupaten Siak, Disnakertrans Provinsi Riau, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PT PHR.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan para pekerja pun masih menunggu kejelasan dan verifikasi dari pihak berwenang.

Apakah 14 pekerja tersebut benar telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Sejak kapan kepesertaan mereka berjalan? Apakah seluruh iuran telah dibayarkan sesuai ketentuan? Dan apakah hak-hak yang timbul akibat PHK telah diselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan klaim berdasarkan keterangan pekerja serta dokumen pengaduan yang diterima. Redaksi tidak menyimpulkan atau memvonis PT Berkat Karunia Phala melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang. PT BKP tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi apabila hendak memberikan tanggapan atau data pendukung.***

Terkini