RUU Migas Berpotensi Ubah Tata Kelola, Akademisi Dorong Kepastian Hukum Aceh

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:56:43 WIB

BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap posisi Aceh sebagai daerah dengan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas.

Akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik sekaligus Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, Mohd. Reza Pahlevi, meminta DPR RI dan Pemerintah memastikan tidak ada wilayah abu-abu terkait kewenangan Aceh ketika tata kelola migas nasional tengah disusun melalui regulasi baru.

Menurut Reza, persoalan tersebut penting dibahas sejak proses legislasi masih berlangsung. Terlebih, RUU Migas dan Naskah Akademik (NA) yang telah disusun membawa sejumlah perubahan dalam desain kelembagaan dan tata kelola sektor hulu migas.

“Pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan langsung soal apakah BPMA akan tetap ada atau tidak. Persoalannya lebih mendasar, yaitu bagaimana posisi Aceh sebagai daerah yang oleh undang-undang telah diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas ketika negara sedang membangun tata kelola migas nasional yang baru,” kata Reza, Sabtu (29/8/2026).


Reza menyoroti Naskah Akademik RUU Migas yang menempatkan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dalam pembentukan regulasi baru.

Namun, menurut hasil penelaahannya, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh belum ditempatkan sebagai objek analisis khusus.

Ia menilai persoalan tersebut bukan berarti penyusun RUU sengaja mengabaikan Aceh. Namun, secara akademik masih terdapat ruang yang perlu diperjelas.

“Ketika Naskah Akademik membahas harmonisasi, pemerintahan daerah, dan desain kelembagaan migas nasional, sementara Aceh memiliki pengaturan khusus mengenai migas berdasarkan undang-undang, maka hubungan keduanya seharusnya diuji secara eksplisit,” ujarnya.

Menurut Reza, harmonisasi tidak cukup hanya memastikan UUPA tetap berlaku.

“Harmonisasi harus menjawab pertanyaan yang lebih operasional: ketika norma nasional yang baru bekerja di Aceh, kewenangan siapa yang digunakan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana hubungan lembaga nasional dengan lembaga yang dibentuk berdasarkan kekhususan Aceh.”

Reza menjelaskan, RUU Migas membangun konstruksi baru dengan menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Di sisi lain, Pasal 160 UUPA telah mengatur model khusus bagi Aceh, yakni pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar pelaksanaan fungsi BPMA.

Karena itu, Reza menilai kedua konstruksi hukum tersebut harus dipertemukan secara jelas dalam UU Migas yang baru.

“Posisi Aceh tidak dapat diperlakukan semata-mata sama dengan daerah lain karena terdapat kewenangan yang secara khusus telah diberikan oleh undang-undang,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa istilah koordinasi, konsultasi, dan pengelolaan bersama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Koordinasi bukan otomatis pengelolaan bersama. Konsultasi juga bukan otomatis persetujuan bersama. Kalau pembentuk undang-undang memang ingin tetap menghormati kekhususan Aceh, maka hal itu harus terlihat dalam norma yang operasional, bukan bergantung pada tafsir administratif di kemudian hari.”

Salah satu persoalan yang dinilai paling konkret adalah ketentuan peralihan, khususnya Pasal 102 RUU Migas.

Menurut Reza, ketentuan tersebut telah mengatur proses peralihan hak, kewajiban, dan akibat hukum dari Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sebelumnya berada dalam kerangka BP Migas dan/atau SKK Migas kepada BUK Migas.

Namun, posisi KKS yang selama ini berada dalam pengelolaan BPMA belum dijelaskan secara eksplisit dalam konstruksi transisi tersebut.

“RUU sudah memikirkan bagaimana transisi dari BP Migas dan SKK Migas menuju BUK Migas. Tetapi Aceh memiliki jalur hukum yang berbeda karena pengelolaan migasnya telah diatur melalui UUPA dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Reza.

Ia mempertanyakan bagaimana kedudukan kontrak yang saat ini berada dalam pengelolaan BPMA ketika BUK Migas nantinya terbentuk.

Reza menegaskan dirinya tidak menyimpulkan bahwa KKS di bawah BPMA otomatis batal, harus dialihkan, ataupun kehilangan kekuatan hukum.

“Justru karena kesimpulan seperti itu tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi, maka norma transisinya harus dijelaskan. Kepastian hukum seharusnya lahir dari undang-undang, bukan dari harapan bahwa nanti semua pihak akan menafsirkannya dengan cara yang sama.”

Menurutnya, persoalan KKS menyangkut investasi jangka panjang, hak dan kewajiban kontraktual, penerimaan negara dan daerah, serta kepastian bagi pelaku usaha.

Reza meminta persoalan kewenangan Aceh tidak dibingkai sebagai pertentangan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, penegasan posisi Aceh justru merupakan bagian dari upaya membangun UU Migas yang memiliki kepastian hukum dan mampu mengakomodasi struktur ketatanegaraan Indonesia.

“Ini bukan Jakarta versus Aceh. Ini soal kualitas legislasi. Undang-undang nasional yang baik bukan hanya mampu membangun sistem baru, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana sistem tersebut bekerja terhadap daerah yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.”

Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh dan DPRA tidak menunggu hingga RUU Migas selesai dibahas.

Pemerintah Aceh dinilai perlu segera menyusun posisi hukum dan kebijakan secara resmi. Sementara anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh didorong memastikan isu kewenangan Aceh masuk dalam pembahasan formal RUU Migas.

BPMA juga dinilai perlu menyiapkan kajian teknis mengenai dampak pembentukan BUK Migas terhadap kewenangan, hubungan kelembagaan, wilayah kerja, data, rencana pengembangan lapangan, hingga KKS yang saat ini berada dalam pengelolaannya.

“Aceh tidak cukup hanya meminta namanya dicantumkan dalam RUU. Yang harus dijamin adalah substansinya: kewenangan Aceh tetap jelas, hubungan kelembagaannya terang, dan kontrak yang sudah berjalan memperoleh kepastian hukum.”

Reza menegaskan, posisi yang perlu dibangun Aceh bukan meminta tambahan kewenangan baru dalam RUU Migas.

Sebaliknya, argumentasi Aceh dinilai lebih kuat apabila diarahkan pada perlindungan terhadap kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA.

“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang perlu dipastikan adalah UU Migas baru tidak menimbulkan ketidakjelasan atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui undang-undang.”

Ia menyebut DPR dan Pemerintah dapat mempertimbangkan norma yang secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan UU Migas di Aceh tetap menghormati dan menyesuaikan dengan ketentuan khusus mengenai Pemerintahan Aceh.

“Yang kita butuhkan adalah jembatan hukum antara aturan nasional yang baru dengan pengaturan khusus Aceh. Jangan dibiarkan keduanya bertemu pertama kali di lapangan tanpa petunjuk yang jelas dari undang-undang.”

Reza menilai pembahasan RUU Migas yang masih berlangsung merupakan momentum terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, tujuan memperkuat tata kelola migas dan memberikan kepastian hukum tidak boleh justru meninggalkan pertanyaan baru mengenai kewenangan Aceh.

“Kalau kepastian hukum menjadi salah satu tujuan utama RUU Migas, maka hubungan antara sistem nasional yang baru dengan kewenangan khusus Aceh juga harus dibuat terang.”

Ia juga mengingatkan besarnya potensi migas Aceh, termasuk perkembangan Blok Andaman, harus dibarengi dengan kepastian mengenai desain hukum pengelolaannya.

“Andaman memberi kita alasan untuk berbicara tentang besarnya masa depan migas Aceh. Tetapi RUU Migas menentukan kerangka hukum bagaimana masa depan itu nantinya dikelola,” katanya.

Karena itu, Reza menilai Aceh tidak boleh hanya berbicara mengenai potensi cadangan dan investasi, tetapi juga harus memastikan posisi hukumnya dalam tata kelola migas nasional.

“Ini bukan alarm untuk panik. Ini alarm untuk memperbaiki RUU selagi pintu legislasi masih terbuka. Jangan menunggu undang-undang disahkan baru kita bertanya siapa yang berwenang, bagaimana KKS diperlakukan, dan bagaimana hubungan BPMA dengan lembaga baru. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sebelum palu diketuk.”

Terkini