KAMPAR – Kegiatan pengelolaan Kebun Ayau di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali diwarnai ketegangan. Pemegang kerja sama operasional (KSO) yang mendapat penugasan untuk melakukan pengelolaan kebun disebut mengalami penghadangan saat hendak memasuki lokasi kebun.
Penghadangan tersebut diduga dilakukan oleh pihak Forum Masyarakat bersama sejumlah tokoh atau ninik mamak Desa Kota Garo. Pihak yang melakukan penghadangan disebut menyampaikan alasan bahwa mereka juga sedang berupaya mengurus izin untuk mendapatkan kerja sama pengelolaan Kebun Ayau.
Sementara itu, berdasarkan surat yang ditunjukkan, PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun Ayau Nomor 216/AST/DOP/X/APN/VIII/2026, tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditujukan kepada CV Prima Nuansa Solution.
Persoalan kemudian memanas pada sore hari ketika pihak pengelola Kebun Ayau melakukan pengangkutan hasil tandan buah segar (TBS) menggunakan kendaraan angkutan. Dalam proses tersebut terjadi kericuhan antara kedua belah pihak.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari jajaran kepolisian, termasuk Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham, SH.
Polisi Harapkan Persoalan Diselesaikan Sesuai Aturan
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH, menyampaikan harapannya agar persoalan pengelolaan Kebun Ayau tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
> “Harapan kita kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan mandat yang telah diberikan negara dari Agrinas kepada KSO. Kita berharap semua pihak dapat saling mendapatkan keuntungan, terutama bagi masyarakat tempatan, khususnya masyarakat Kota Garo.”