Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Gubernur Riau Diminta Patuhi Putusan MA dalam Sengketa Lahan Ngaman Nyoto

Senin, 14 September 2026 | 15:04:33 WIB

PEKANBARU — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Gubernur Riau dalam perkara sengketa lahan milik Ngaman Nyoto terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menjadi sorotan.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau diminta tidak lagi mencari ruang untuk mempertahankan keputusan administrasi yang telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan. Gubernur Riau diminta segera menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Ngaman Nyoto terhadap Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru–IC Siak, STA 176+000 sampai STA 193+500 di Kabupaten Kampar, khususnya sepanjang trase yang mengenai tanah milik penggugat.

Dalam perkara tersebut, PTUN Pekanbaru menyatakan keputusan gubernur tersebut batal sepanjang mengenai tanah milik Ngaman Nyoto. Gubernur Riau juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut sepanjang mengenai bidang tanah milik penggugat. Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat kasasi dan permohonan kasasi Gubernur Riau ditolak oleh Mahkamah Agung.

Putusan Pengadilan Bukan Sekadar Saran

Penolakan kasasi tersebut memiliki arti penting. Pemerintah daerah sebagai badan atau pejabat pemerintahan tidak semestinya memperlakukan putusan pengadilan sebagai sekadar rekomendasi.

Ketika suatu perkara tata usaha negara telah melalui proses hukum sampai tingkat kasasi dan permohonan kasasi dinyatakan ditolak, maka putusan tersebut pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Terlebih, PTUN Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 58/SK.BHT/PU/2025/PTUN.PBR tertanggal 24 Juli 2026 terkait berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut.

Karena itu, perhatian publik sekarang bukan lagi semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam persidangan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah Pemerintah Provinsi Riau akan segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut secara nyata?

KOREK Riau Minta Gubernur Tidak Mengabaikan Putusan

Desakan agar Gubernur Riau mematuhi putusan tersebut juga datang dari DPW LSM KOREK Riau.

KOREK Riau menilai pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan putusan lembaga peradilan.

Jika masyarakat diwajibkan menaati hukum, maka pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan juga harus menunjukkan keteladanan yang sama.

“Putusan pengadilan harus dihormati. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika pemerintah kalah dalam perkara, masih ada upaya untuk mempertahankan keputusan yang sudah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan,” demikian sikap yang perlu ditegaskan dalam persoalan tersebut.

KOREK Riau meminta Gubernur Riau bersama jajaran terkait segera mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk melaksanakan amar putusan secara menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan tanah milik Ngaman Nyoto.

Hanya Tanah Ngaman Nyoto yang Menjadi Pokok Putusan

Hal penting yang juga perlu diperjelas adalah ruang lingkup putusan.

Persoalan ini bukan berarti seluruh pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat harus dihentikan. Putusan yang menjadi pokok perkara berkaitan dengan bidang tanah milik Ngaman Nyoto yang tercakup dalam keputusan penetapan lokasi.

Dengan demikian, penyelesaian perkara harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Apabila pengadilan telah menyatakan batal keputusan gubernur sepanjang mengenai tanah milik Ngaman Nyoto, maka bagian tersebut harus diperlakukan sesuai putusan.

Jangan sampai kepentingan pembangunan infrastruktur strategis kemudian dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga yang telah memperoleh perlindungan melalui putusan pengadilan.

Pembangunan jalan tol merupakan kepentingan umum. Namun kepentingan umum tidak boleh dipertentangkan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.***

Terkini