PT AGRINAS PALMA NUSANTARA SEBAGAI PERPANJANGAN TANGAN NEGARA, PIHAK YANG MELAWAN KEPUTUSAN NEGARA HARUS BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PT AGRINAS PALMA NUSANTARA SEBAGAI PERPANJANGAN TANGAN NEGARA, PIHAK YANG MELAWAN KEPUTUSAN NEGARA HARUS BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PEKANBARU — Pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan, ditertibkan, atau diserahkan kepada negara tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan kepentingan perusahaan dengan masyarakat. Ketika negara melalui kewenangan pemerintah mengambil keputusan terhadap suatu kawasan, maka setiap pihak yang berkepentingan wajib menghormati keputusan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa memiliki hak atau keberatan.

Dalam konteks pengelolaan lahan yang berada dalam penanganan negara, posisi PT Agrinas Palma Nusantara harus dilihat dalam kerangka penugasan dan kewenangan yang diberikan negara, bukan semata-mata sebagai perusahaan biasa.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang melakukan tindakan untuk menghalangi pelaksanaan pengelolaan kawasan berdasarkan keputusan atau penugasan negara, persoalannya dapat berubah dari sekadar konflik penguasaan lahan menjadi persoalan hukum apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai keputusan negara hanya menjadi tulisan di atas kertas

Negara tidak boleh kalah oleh tindakan penguasaan lapangan.

Apabila suatu kawasan telah melalui proses penertiban oleh pemerintah dan kemudian ditetapkan untuk dikelola melalui mekanisme yang sah, maka keputusan tersebut harus dihormati. Pihak yang merasa mempunyai hak tidak dilarang memperjuangkan haknya, tetapi jalurnya adalah keberatan administratif, gugatan ke pengadilan, atau mekanisme hukum lain yang tersedia, bukan dengan tindakan sepihak.

Prinsip ini sejalan dengan kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan sekaligus mekanisme upaya administratif. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, negara memiliki mekanisme hukum untuk menjalankan keputusan pemerintahan, sementara masyarakat atau pihak yang keberatan juga mempunyai hak untuk menggugat atau menguji keputusan tersebut.

Yang tidak boleh terjadi adalah keputusan negara dilawan dengan kekuatan massa, penguasaan fisik, intimidasi, perusakan fasilitas, atau tindakan lain yang melanggar hukum.

Agrinas harus menjalankan mandat secara tertib dan transparan

Sebagai badan usaha yang diberi tugas atau mandat untuk menjalankan pengelolaan aset/kawasan yang menjadi bagian dari kebijakan negara, PT Agrinas Palma Nusantara juga harus bekerja secara profesional.

Setiap kegiatan di lapangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas kawasan yang jelas, administrasi yang jelas serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang memang secara hukum dapat dibuktikan.

Dengan demikian, ketegasan negara tidak boleh diterjemahkan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Sebaliknya, pihak yang merasa mempunyai hak juga tidak boleh menggunakan alasan keberatan sebagai dasar untuk mengabaikan keputusan pemerintah yang masih berlaku.

Di sinilah pentingnya kehadiran aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa supremasi hukum berjalan dua arah: negara wajib bertindak berdasarkan hukum, dan masyarakat maupun badan usaha juga wajib tunduk kepada hukum.

Kawasan yang sudah ditertibkan tidak boleh dikuasai kembali secara sepihak

Persoalan menjadi semakin serius apabila pihak yang sebelumnya menguasai kawasan kemudian kembali melakukan aktivitas setelah kawasan tersebut ditertibkan dan berada dalam penguasaan atau pengelolaan negara.

Apabila terjadi penguasaan kembali secara sepihak, kegiatan tanpa dasar perizinan/hak yang sah, perusakan tanda batas atau fasilitas negara, maupun tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang, maka aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan unsur pidananya.

Dalam bidang kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksananya mengatur berbagai kewajiban serta sanksi terkait pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan. Pemerintah juga telah mengatur mekanisme sanksi administratif di bidang kehutanan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index