ROKAN HULU — Aliansi aktivis dan pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu agar segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap keberadaan kolam penampungan limbah cair. Kolam tersebut disinyalir milik salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beroperasi tanpa standar pengelolaan lingkungan yang jelas.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, keberadaan fasilitas penampungan limbah cair ini dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis baku, seperti potensi sistem yang tidak kedap air. Kondisi ini dikhawatirkan berisiko mencemari lingkungan sekitar, termasuk merembes ke dalam tanah atau sumber air warga.
"Kami minta DLH Rohul tidak tebang pilih. Siapapun pemiliknya, sekalipun itu oknum PNS, jika fasilitas penampungan limbahnya berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, harus segera ditindak, diuji, dan dievaluasi perizinannya," ujar salah satu perwakilan aktivis lingkungan setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah verifikasi lapangan maupun penjadwalan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan atau sorotan aktivitas penampungan limbah tersebut. Publik kini menanti ketegasan instansi berwenang dalam menguji kepatuhan operasional di lapangan.
Kerangka Aturan yang Dilanggar (PP Nomor 22 Tahun 2021)
Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran air limbah, diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (turunan dari UU PPLH jo. UU Cipta Kerja):
• Persyaratan Teknis Kolam Limbah / Kedap Air:
Fasilitas penampungan air limbah industri/kegiatan wajib memenuhi standar teknis, termasuk rancang bangun yang kedap air guna mencegah air limbah merembes ke media lingkungan (tanah dan air tanah).
• Larangan Pencemaran & Pelampauan Baku Mutu:
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang membuang air limbah melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan, atau melakukan pembuangan/penampungan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan/perizinan berusaha.
• Kewajiban Pengendalian & Pemantauan:
Penanggung jawab kegiatan wajib melakukan pengelolaan air limbah, pengawasan, serta pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
Sanksi Hukum dan Administratif
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, bentuk penegakan hukum dan sanksi meliputi:
1. Sanksi Administratif (Dijatuhkan oleh Pejabat Berwenang / Bupati / Menteri)
• Paksaan Pemerintah: Perintah untuk melakukan tindakan perbaikan, membuat sistem kedap air yang sesuai standar, penghentian sementara kegiatan/fungsi penampungan, atau pengosongan kolam limbah.
• Pembekuan atau Pencabutan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha.
• Denda Administratif: Pengenaan denda administratif tertentu jika terjadi pelanggaran baku mutu atau ketentuan pengelolaan limbah (bisa bernilai hingga miliaran rupiah tergantung skala dan dampak).
2. Sanksi Pidana Lingkungan (Jika Terbukti Ada Sengaja/Dampak Pencemaran)
• Merusak lingkungan atau melanggar baku mutu yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan berat dapat dijerat pidana penjara dan denda berat (berdasarkan ketentuan pidana dalam UU PPLH, ancaman pidana penjara bisa mencapai 3 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah).
Catatan khusus: Jika melibatkan oknum aparatur sipil negara (PNS), selain sanksi administratif/pidana umum di bidang lingkungan hidup, pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin PNS (PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) juga dapat diproses oleh instansi kepegawaian/inspektorat daerah jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan ilegal yang mencemarkan lingkungan.***