PASIR PENGARAIAN, Okegas.co.id – Tokoh masyarakat bersama sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hulu atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Rohul.
Laporan tersebut diajukan setelah hasil uji laboratorium resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu mengindikasikan sejumlah parameter kualitas air melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI.
Perwakilan tokoh masyarakat menilai respons kepolisian menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut diusut secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Rokan Hulu dalam menerima dan memproses laporan masyarakat terkait indikasi pencemaran ini. Hasil laboratorium menunjukkan adanya beberapa parameter penting seperti BOD, COD, amonia, dan bakteri coliform yang melampaui baku mutu. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera," ujar perwakilan tokoh masyarakat.
### Hasil Uji Laboratorium DLH
Berdasarkan dokumen resmi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu yang ditandatangani Kepala UPT Dian Laili Rahmawati, A.Md, tertanggal 14 Agustus 2026, sejumlah parameter kualitas air tercatat berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
### Ringkasan Hasil Pengujian
| Parameter | Hasil Uji | Baku Mutu | Status |
| ------------------ | ---------------------- | ------------------------ | ----------------------------------- |
| Temperatur | 25,30°C | Deviasi 3°C | Normal |
| Residu Terlarut | 610 mg/L | 1.000 mg/L | Memenuhi syarat |
| Residu Tersuspensi | 36 mg/L | 40–400 mg/L | Memenuhi syarat |
| pH | 7,01 | 6–9 | Netral |
| BOD | 15,59 mg/L | 2–12 mg/L | Melampaui batas |
| COD | 103 mg/L | 10–80 mg/L | Melampaui batas |
| DO | 0,62 mg/L | 1–6 mg/L | Sangat rendah |
| Nitrit | 0,104 mg/L | 0,06 mg/L | Di atas baku mutu |
| Nitrat | 9 mg/L | 10–20 mg/L | Memenuhi syarat |
| Amonia | 2,23 mg/L | 0,1–0,5 mg/L | Sangat tinggi |
| Logam Berat | <0,01–<0,05 mg/L | Bervariasi | Di bawah batas deteksi |
| Khlorida | <0,005 mg/L | 300–600 mg/L | Memenuhi syarat |
| Sulfat | 15,68 mg/L | 300–400 mg/L | Memenuhi syarat |
| Nitrogen Total | 8,15 mg/L | 15–25 mg/L | Memenuhi syarat |
| Total Coliform | 1.600 MPN/100 mL | 1.000–10.000 MPN/100 mL* | Tercatat tinggi untuk acuan Kelas I |
| Minyak dan Lemak | 3,60 mg/L | 1,00 mg/L | Melampaui batas |
### Indikasi Beban Pencemaran Organik
Dari hasil pengujian tersebut, parameter BOD sebesar 15,59 mg/L, COD 103 mg/L, serta DO yang hanya 0,62 mg/L mengindikasikan beban pencemaran organik yang tinggi pada badan air yang diuji. Selain itu, kadar amonia 2,23 mg/L dan minyak serta lemak 3,60 mg/L juga tercatat melebihi batas acuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah parameter lain seperti logam berat, residu terlarut, sulfat, dan nitrogen total masih berada di bawah batas yang ditetapkan.
### Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Polres Rokan Hulu melanjutkan proses penyelidikan secara menyeluruh guna mengidentifikasi sumber dugaan pencemaran serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong upaya pemulihan kualitas lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.***