ROKAN HULU — Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) resmi menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta verifikasi dokumen, pengukuran dan pemeriksaan batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya koperasi memperoleh kepastian mengenai batas, luas, status dan penguasaan lahan PT SAI, khususnya setelah adanya informasi mengenai perubahan luas areal penguasaan perusahaan.
Dalam surat bernomor 001/KOP-PUSAKO-KITO/IX/2026 tersebut, Koperasi Rambah Samo Sekitar meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif dan terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Soroti Perubahan Luas HGU
Koperasi menyampaikan bahwa terdapat informasi mengenai perubahan luas penguasaan lahan PT SAI, dari sekitar 7.900 hektare menjadi sekitar 5.996 hektare setelah perpanjangan HGU pada tahun 2021.
Koperasi juga merujuk pada informasi yang disampaikan dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau pada 8 April 2026, yang membahas persoalan perpanjangan HGU PT SAI serta perlunya sinkronisasi data antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Menurut Koperasi Rambah Samo Sekitar, kondisi tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan data pertanahan dan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat berdasarkan data administrasi, tetapi juga dilakukan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai mana batas HGU dan mana yang berada di luar HGU,” demikian pokok permohonan koperasi dalam surat tersebut.
Minta Data HGU Dibuka Sesuai Ketentuan
Dalam permohonannya, koperasi meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu memberikan penjelasan mengenai nomor sertifikat HGU PT SAI yang masih berlaku, luas masing-masing bidang, jumlah bidang HGU setelah perpanjangan tahun 2021, masa berlaku HGU, dasar penerbitan atau perpanjangan serta riwayat perubahan luas HGU.
Koperasi juga meminta agar data tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan ketentuan mengenai akses terhadap informasi pertanahan.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara data administrasi pertanahan dengan kondisi penguasaan lahan yang diketahui masyarakat di lapangan.
Minta Pengukuran Ulang dan Pengecekan Titik Koordinat
Selain pemeriksaan dokumen, Koperasi Rambah Samo Sekitar meminta dilakukan pengukuran dan verifikasi batas HGU apabila diperlukan.
Pemeriksaan tersebut di antaranya meliputi pengecekan batas fisik, pemasangan atau pengecekan tanda batas, pemeriksaan titik koordinat, serta pencocokan antara batas HGU yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.
Koperasi juga meminta agar hasil pemeriksaan dan pengukuran dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan/atau Pengukuran, sehingga terdapat dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bersama.
Pusako Kita Minta HGU Dicocokkan dengan Penguasaan Lahan
Koperasi menilai penting dilakukan pencocokan antara peta HGU dengan sejumlah kondisi di lapangan.
Di antaranya:
batas HGU;
batas fisik di lapangan;
areal tanaman kelapa sawit;
areal yang dikelola PT SAI;
areal yang berada di luar HGU;
tanah masyarakat; dan
areal yang diklaim sebagai lahan kemitraan atau plasma.
Menurut koperasi, pencocokan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai status setiap areal dan mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan.
Jika Ada Areal di Luar HGU, Diminta Dijelaskan Statusnya
Koperasi Rambah Samo Sekitar juga meminta Kantor Pertanahan memberikan klarifikasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya areal yang dikelola atau dikuasai PT SAI tetapi berada di luar HGU.
Koperasi meminta agar dapat dijelaskan status hukum tanah tersebut, pihak yang memegang hak atau menguasainya, dasar penguasaan dan pemanfaatannya, serta apakah terdapat dasar hukum lain yang menjadi dasar penguasaan.
Selain itu, koperasi juga meminta penjelasan apabila terdapat areal yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari HGU PT SAI kemudian dikeluarkan dari HGU.
Minta Pemeriksaan Melibatkan Masyarakat dan Pemerintah
Untuk memastikan proses berjalan transparan, Koperasi Rambah Samo Sekitar mengusulkan agar pemeriksaan lapangan melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, instansi perkebunan terkait, Kecamatan Rambah Samo, pemerintah desa terkait, perwakilan masyarakat, Koperasi Rambah Samo Sekitar serta PT Sawit Asahan Indah.
Koperasi berharap pemeriksaan bersama tersebut dapat menghasilkan data yang dapat diketahui oleh seluruh pihak.
“Dengan adanya pemeriksaan bersama, masyarakat dapat mengetahui secara langsung batas dan luas HGU yang sebenarnya. Hasilnya juga diharapkan dituangkan secara resmi dalam berita acara sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari,” menjadi substansi permohonan koperasi.
Dorong Kepastian Hukum, Bukan Konflik
Koperasi Rambah Samo Sekitar menegaskan bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian administrasi pertanahan, bukan untuk menciptakan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Menurut koperasi, kejelasan mengenai batas dan status tanah justru penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data HGU dengan kondisi penguasaan atau pemanfaatan lahan di lapangan, koperasi meminta Kantor Pertanahan memberikan penjelasan tertulis serta melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koperasi juga meminta apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pusako Kita: Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Koperasi Rambah Samo Sekitar berharap BPN Kabupaten Rokan Hulu dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Bagi koperasi, kejelasan batas HGU bukan hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT SAI.
Dengan adanya pengukuran dan verifikasi bersama, diharapkan dapat diketahui secara jelas areal yang masuk HGU, areal di luar HGU, lahan masyarakat maupun areal yang diklaim sebagai lahan kemitraan atau plasma.
“Kami berharap BPN Rokan Hulu dapat memberikan kepastian melalui data dan pengukuran yang jelas. Jangan sampai persoalan batas dan status lahan baru menjadi masalah besar setelah terjadi konflik di tengah masyarakat,” tegas Koperasi Rambah Samo Sekitar dalam substansi permohonannya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri ATR/Kepala BPN RI, jajaran Direktorat Jenderal ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Riau, Gubernur Riau, Bupati Rokan Hulu, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Komisi II DPRD Provinsi Riau, instansi perkebunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Camat Rambah Samo serta pemerintah desa terkait.
Dengan langkah tersebut, Koperasi Rambah Samo Sekitar berharap persoalan HGU PT Sawit Asahan Indah dapat ditangani melalui data, pengukuran dan mekanisme administrasi pertanahan yang resmi, sehingga kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat dapat terwujud.