DPW LSM KOREK Riau Akan Laporkan Dugaan Pengerjaan Lahan Ngaman Nyoto, Subkon Diduga PT Fitra Wika

DPW LSM KOREK Riau Akan Laporkan Dugaan Pengerjaan Lahan Ngaman Nyoto, Subkon Diduga PT Fitra Wika

KAMPAR — DPW LSM KOREK Riau menyatakan akan melaporkan dugaan pengerjaan bidang tanah milik Ngaman Nyoto seluas sekitar 19.400 meter persegi yang berdasarkan putusan pengadilan telah dikeluarkan dari trase pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena di lapangan diduga masih terdapat aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak subkontraktor yang disebut-sebut PT Fitra Wika.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris DPW LSM KOREK Riau Darbi S.Ag, yang juga merupakan penerima kuasa terkait penguasaan lahan Ngaman Nyoto, menyatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lapangan sebelum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunan jalan tol. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kalau benar ada pekerjaan di atas tanah yang berdasarkan putusan pengadilan telah dikeluarkan dari trase, ini harus dijelaskan. Siapa yang memberikan perintah, siapa pelaksananya, dan apa dasar hukumnya,” tegas Miswan, Minggu (20/9/2026).

Subkontraktor Diduga PT Fitra Wika

KOREK Riau menyebut pihak yang diduga melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut adalah PT Fitra Wika. Namun, Miswan menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Kami masih menggunakan kata diduga. Kami akan buktikan dengan dokumentasi, lokasi pekerjaan, titik koordinat, papan proyek, dokumen kontrak maupun keterangan dari pihak terkait. Kalau memang PT Fitra Wika yang mengerjakan, kami minta perusahaan menjelaskan dasar mereka melakukan pekerjaan di titik tersebut,” ujar Miswan.

Sementara itu, Darbi S.Ag mengatakan pihaknya akan mencocokkan lokasi pekerjaan dengan bidang tanah Ngaman Nyoto berdasarkan dokumen pertanahan dan putusan pengadilan.

“Jangan sampai terjadi kesalahan identifikasi lokasi. Karena itu kami akan minta dilakukan pengukuran dan pencocokan koordinat. Kalau ternyata pekerjaan memang berada di dalam bidang 19.400 meter persegi tersebut, maka persoalannya menjadi serius,” kata Darbi.

Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Ngaman Nyoto berkaitan dengan Penetapan Lokasi pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.

Dalam pemberitaan terdahulu, PTUN Pekanbaru melalui perkara Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR mengabulkan gugatan Ngaman Nyoto dan menyatakan batal sebagian keputusan mengenai penetapan lokasi sepanjang mengenai tanah milik penggugat.

Perkembangan selanjutnya, permohonan kasasi Gubernur Riau diberitakan telah ditolak Mahkamah Agung, dan perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, KOREK Riau meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan tol memeriksa kembali batas trase dan bidang tanah yang telah dikeluarkan dari penetapan lokasi.

“Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan di lapangan harus disesuaikan dengan putusan tersebut. Jangan sampai putusan sudah final, tetapi pekerjaan di lapangan masih berjalan seperti tidak pernah ada putusan,” tegas Darbi.

Pernah Ada Instruksi Penghentian Pekerjaan

KOREK Riau juga mengingatkan bahwa persoalan pekerjaan di atas lahan Ngaman Nyoto sebelumnya telah menjadi perhatian.

Dalam pemberitaan terdahulu disebutkan adanya instruksi penghentian sementara pekerjaan terkait lahan yang belum bebas. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan status lahan bukan persoalan baru.

Kini, setelah terdapat perkembangan hukum berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, KOREK Riau menilai perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap pekerjaan yang berlangsung di lokasi.

Jangan Sampai Subkontraktor Menjadi Pihak yang Dirugikan

Miswan juga mengingatkan bahwa apabila benar PT Fitra Wika merupakan subkontraktor, perusahaan tersebut juga harus memastikan bahwa lokasi pekerjaan yang diterima berdasarkan perintah kerja telah sesuai dengan dokumen legal dan peta trase.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index