PEKANBARU, OKEGAS.CO.ID — Dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam urusan pemasangan instalasi listrik di Kota Pekanbaru kini memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Romy Saputra melaporkan pihak yang disebut sebagai Andi Saputra ke Polsek Rumbai Barat, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pada 12 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp63 juta. Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pemasangan instalasi listrik, tetapi pekerjaan yang dijanjikan disebut belum terlaksana hingga September 2026.
Perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan pelaksanaan kesepakatan, penggunaan uang yang telah diserahkan, serta pertanggungjawaban pihak yang menerima pembayaran.
Kuasa hukum pelapor, Frans Chaverius Tampubolon, SH, CIRP, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, perkara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Desak Polisi Mengusut Dugaan Kerugian
Frans Chaverius Tampubolon menilai laporan yang telah disampaikan kliennya perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami kronologi penyerahan uang, kesepakatan pekerjaan, serta alasan pemasangan instalasi listrik yang dipersoalkan belum terlaksana.
"Menurut kami, terdapat dugaan unsur pidana yang perlu didalami. Kami berharap Polsek Rumbai Barat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku dan menindak tegas apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti," ujar Frans kepada redaksi.
Ia berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah hukum sesuai prosedur dan disertai kejelasan perkembangan penanganannya kepada pelapor.
Meski demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.
Berawal dari Kesepakatan Pemasangan Instalasi Listrik
Berdasarkan kronologi dalam dokumen laporan, persoalan ini bermula sekitar Agustus 2025 ketika pelapor bersama sejumlah warga membicarakan rencana pemasangan instalasi listrik.
Dalam kesepakatan yang disampaikan pihak pelapor, biaya yang dibicarakan disebut mencapai sekitar Rp10 juta untuk setiap orang.
Pelapor kemudian mengaku bertemu dengan pihak terlapor di kawasan SPBU Kilometer 8, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Dalam perkembangannya, sejumlah transaksi pembayaran disebut telah dilakukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi mencatat transaksi awal sebesar Rp42 juta melalui dua kali transfer, masing-masing Rp30 juta dan Rp12 juta.
Selain itu, terdapat pembayaran berikutnya sebesar Rp12 juta pada 14 November 2025 serta bon dari Toko Raihan tertanggal 13 September 2025 senilai Rp9 juta.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan siapa penerima setiap pembayaran, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan kesepakatan pemasangan instalasi listrik.
Kejelasan mengenai aliran dana dan pelaksanaan pekerjaan menjadi salah satu aspek krusial dalam mengungkap duduk perkara ini. Namun, rincian transaksi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pendukung dan keterangan para pihak terkait.
Pekerjaan Disebut Belum Terlaksana, Kerugian Ditaksir Rp63 Juta
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Romy Saputra mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk menanyakan kelanjutan pemasangan instalasi listrik.
Namun, menurut keterangan pelapor yang tercantum dalam uraian laporan, pekerjaan tersebut disebut belum terlaksana hingga 7 September 2026.
Atas persoalan itu, pelapor memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp63 juta.
Besaran kerugian tersebut perlu diperiksa dengan mencocokkan bukti pembayaran, bon transaksi, kesepakatan pekerjaan, serta kemungkinan adanya pekerjaan atau barang yang telah diserahkan.
Pemeriksaan tersebut penting agar penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai hubungan hukum antara para pihak, kewajiban yang disepakati, dan persoalan yang menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana sebagaimana diharapkan.
Di sisi lain, belum terlaksananya suatu pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik perlu mendalami seluruh fakta untuk membedakan kemungkinan sengketa pelaksanaan kesepakatan dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Terlapor Disebut Mengaku sebagai Ketua LSM
Persoalan lain yang turut disampaikan pihak pelapor adalah klaim bahwa terlapor mengaku sebagai ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Riau.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai nama organisasi yang dimaksud maupun kebenaran jabatan yang disebutkan.
Apabila informasi mengenai jabatan tersebut berkaitan dengan proses terjadinya kesepakatan, penyidik dapat mendalaminya sesuai relevansi terhadap perkara yang dilaporkan.
Klarifikasi dari pihak terlapor dan organisasi yang bersangkutan diperlukan agar informasi mengenai identitas maupun kedudukan terlapor tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum teruji.
Publik Menunggu Kejelasan Penanganan Laporan
Laporan yang diajukan Romy Saputra kini menempatkan penanganan perkara oleh Polsek Rumbai Barat sebagai salah satu perhatian utama pihak pelapor.
Transparansi proses menjadi penting, terutama untuk memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan, langkah yang telah dilakukan, serta perkembangan perkara sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menelusuri bukti transaksi, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, dan mengungkap duduk perkara berdasarkan fakta yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Rumbai Barat mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkara ini diharapkan dapat ditangani secara profesional sehingga fakta mengenai transaksi, pelaksanaan kesepakatan, dan dugaan kerugian yang dilaporkan dapat menjadi terang berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen penerimaan laporan dan keterangan pihak pelapor. Laporan tersebut bukan merupakan bukti bahwa tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Laporan: Lemansyah