Laporan Dugaan Pengambilan STNK-BPKB, Effendi Nur Memasuki Babak Baru

Laporan Dugaan Pengambilan STNK-BPKB, Effendi Nur Memasuki Babak Baru

ROKAN HULU — Perkara dugaan pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2022 milik Effendi Nur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak baru.

Effendi Nur bersama kuasa hukumnya, Munawir Mantareng, SH, MH, memenuhi panggilan penyidik Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, Selasa (29/9/2026).

Dalam pemeriksaan, Effendi kembali menjelaskan kronologi transaksi kendaraan yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial dengan harga Rp330 juta.

Menurut keterangan Effendi, dalam rangkaian transaksi tersebut, seorang perempuan bernama Fitria datang ke kediamannya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, uang sebesar Rp200 juta lainnya disebut ditransfer ke dua rekening yang diberikan oleh seseorang bernama Andi. Masing-masing rekening menerima transfer sebesar Rp100 juta.

Effendi menyebut uang tunai Rp50 juta yang sebelumnya diberikan Fitria telah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Uang Rp50 juta yang diberikan Fitria sudah dikembalikan. Artinya, Effendi tidak menerima uang satu peser pun dari Fitria,” kata Munawir Mantareng kepada wartawan.

Minta Peran Andi Ditelusuri

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Effendi meminta penyidik Polres Rokan Hulu menelusuri keberadaan Andi yang disebut memiliki peran dalam rangkaian transaksi kendaraan tersebut.

“Kami meminta Polres Rokan Hulu segera menelusuri keberadaan Andi dan memeriksanya. Peran Andi dalam rangkaian transaksi ini perlu diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Munawir.

Menurut Munawir, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Ia berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami berharap persoalan ini diproses secara terang dan profesional, termasuk terkait kerugian materiil maupun dampak yang dialami klien kami,” ujar Munawir.

Berharap Status STNK dan BPKB Terungkap

Munawir juga menyebut perkara tersebut telah memberikan dampak terhadap Effendi dan keluarganya, termasuk tekanan serta trauma yang menurutnya muncul setelah dugaan pengambilan STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

Effendi bersama kuasa hukumnya berharap penyidik dapat mengungkap secara jelas status dan keberadaan STNK serta BPKB Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2022 tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi maupun keberadaan dokumen kendaraan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara dugaan pengambilan STNK dan BPKB tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Rokan Hulu.

Keterangan Effendi Nur dalam pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026) menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan pengambilan dokumen kendaraan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index