Diduga Dibekingi APH, Galian C Ilegal dan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Rohul Dipertanyakan

Diduga Dibekingi APH, Galian C Ilegal dan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Rohul Dipertanyakan

Pasir Pengaraian, Okegas.co.id – Aktivis masyarakat Darbi S.Ag kembali menyoroti dugaan maraknya aktivitas galian C tanpa izin serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin (28/9/2026).

Darbi menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi fenomena yang seolah-olah sulit disentuh oleh hukum. Jika benar terdapat kegiatan usaha yang tidak mengantongi perizinan, merusak lingkungan, maupun menggunakan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya, maka aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

“Kalau memang ilegal, kenapa masih bisa beroperasi? Kalau ada pelanggaran, kenapa seolah-olah tidak tersentuh? Ini yang harus dijawab secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa kegiatan-kegiatan tertentu kebal terhadap hukum,” tegas Darbi.

Menurutnya, dugaan aktivitas galian C ilegal bukan hanya menyangkut persoalan perizinan usaha. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan sungai, perubahan bentang alam, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkutan material, hingga potensi kerugian negara apabila kegiatan dilakukan tanpa kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

Sorotan terhadap aktivitas galian C di Rohul bukan persoalan baru. Pada Juli 2026, media juga memberitakan dugaan aktivitas galian C di kawasan Sungai Batang Lubuah, Kecamatan Rambah, yang disebut berlangsung tanpa dokumen perizinan yang jelas.

Bahkan penelitian akademik mengenai penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Rokan Hulu menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dampak lingkungan dan lemahnya koordinasi penegakan hukum, di samping faktor ekonomi dan kepentingan lokal.

Jangan Ada Istilah Kebal Hukum

Darbi meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban terhadap masyarakat kecil atau pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang menjadi pemodal, pemilik alat berat, pengelola lokasi, pihak yang menikmati keuntungan, serta siapa saja yang memberikan kemudahan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

“Jangan hanya sopir truk atau operator alat berat yang diperiksa. Kalau memang ada permainan, bongkar sampai ke aktornya. Siapa pemilik usaha, siapa pemodalnya, siapa yang mengatur dan siapa yang menerima keuntungan. Hukum harus bekerja dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Darbi juga menegaskan, istilah “diduga dibekingi aparat” harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, bukan sekadar menjadi tudingan di tengah masyarakat.

Karena itu, menurutnya, apabila tidak benar ada keterlibatan oknum aparat, maka aparat yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk membuktikannya dengan melakukan penindakan secara transparan.

“Saya tidak menuduh aparat tertentu. Tetapi kalau masyarakat sudah menduga ada backing, jangan dijawab dengan diam. Jawab dengan penegakan hukum. Turun ke lapangan, periksa legalitasnya, periksa alat beratnya dan proses kalau memang ditemukan pelanggaran.”

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Juga Mengemuka

Selain persoalan galian C, Darbi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar di Rohul.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan pengumpulan atau penimbunan solar subsidi di kawasan Kumu Deli, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Informasi tersebut menyebut adanya kendaraan yang diduga berulang kali mengisi solar subsidi sebelum BBM tersebut dibawa menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ditreskrimsus Polda Riau, yang diberitakan akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Darbi meminta langkah tersebut jangan berhenti pada pemeriksaan awal.

“Kami mengapresiasi kalau Polda Riau sudah merespons informasi tersebut. Tetapi masyarakat tentu menunggu hasilnya. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, tindak tegas. Jangan sampai setelah ramai diberitakan, kemudian hilang tanpa kejelasan,” katanya.

Menurut Darbi, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya memiliki ketentuan dan peruntukan tertentu. Karena itu, dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi harus ditelusuri secara serius.

SPBU dan Rantai Distribusi Harus Diperiksa

Darbi meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada kendaraan yang mengisi BBM.

Menurutnya, apabila ditemukan pola pengisian berulang, pembelian dalam jumlah tidak wajar, penggunaan identitas kendaraan atau QR Code yang tidak sesuai, ataupun dugaan penampungan BBM di lokasi tertentu, maka seluruh rantai distribusinya harus diperiksa.

“Jangan berhenti pada sopir. Periksa juga bagaimana BBM itu bisa keluar dari SPBU, siapa yang mengatur, siapa yang menampung dan ke mana distribusinya. Kalau memang ada jaringan, bongkar jaringannya.”

Ia menilai persoalan BBM bersubsidi harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, dugaan penyelewengan solar subsidi di Rohul juga telah menjadi perhatian pemberitaan dalam beberapa hari terakhir. Salah satu laporan menyebut adanya dugaan pengisian solar dalam jumlah besar di SPBU Rambah Baru dan meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Darbi: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Darbi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.

“Kalau memang ada laporan masyarakat, informasi media, atau temuan lapangan, seharusnya itu menjadi pintu masuk untuk verifikasi. Jangan tunggu masyarakat marah, jangan tunggu viral, baru aparat bergerak.”

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, instansi teknis, kepolisian dan lembaga terkait duduk bersama untuk memastikan aktivitas pertambangan dan distribusi BBM di daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Rohul ini bukan daerah tanpa hukum. Semua orang sama di depan hukum. Pengusaha boleh mencari keuntungan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai keuntungan segelintir orang justru menimbulkan kerugian bagi negara, kerusakan lingkungan dan kesulitan bagi masyarakat.”

Minta Polda Riau Awasi Secara Independen

Untuk menghindari munculnya konflik kepentingan di tingkat lokal, Darbi meminta Polda Riau memberikan perhatian langsung terhadap dugaan aktivitas yang selama ini menjadi sorotan.

Menurutnya, apabila ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal, pemeriksaan harus dilakukan secara independen berdasarkan bukti.

“Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tudingan tersebut tidak terbukti. Yang penting jangan dibiarkan menjadi tanda tanya.”

Darbi menambahkan, masyarakat Rohul membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar berjalan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Periksa, selidiki, kumpulkan bukti, kemudian tentukan berdasarkan hukum. Itu saja.”

Ia berharap penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Rohul yang diberitakan mendapat perhatian Ditreskrimsus Polda Riau dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran BBM, pihak yang diduga mendapatkan keuntungan, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas usaha lain.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya: mengapa galian C diduga ilegal masih berjalan, mengapa solar subsidi diduga diselewengkan, dan mengapa persoalan seperti ini seolah sulit diberantas. Pertanyaan itu harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.”

Darbi menegaskan pihaknya akan terus mengawal informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Kalau ilegal, hentikan dan proses. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ada dugaan pelanggaran BBM subsidi, periksa dan ungkap siapa yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada istilah kebal hukum di Rokan Hulu,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index