Sapran Nasution Dukung Perjuangan Plasma 20 Persen, Koperasi Pusako Sakti Desak HGU PT SAI Diverifikasi

Sapran Nasution Dukung Perjuangan Plasma 20 Persen, Koperasi Pusako Sakti Desak HGU PT SAI Diverifikasi

ROKAN HULU — Persoalan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma yang dikaitkan dengan kegiatan perkebunan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) di Kecamatan Rambah Samo kembali mendapat perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sapran Nasution, M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan dan pemenuhan hak kebun masyarakat/plasma.
Dukungan tersebut sejalan dengan langkah Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti) yang akan meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat HGU PT SAI sekaligus memastikan apakah terdapat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat yang harus dipenuhi.

Melalui surat yang disiapkan Koperasi Rambah Samo Sakti, bagian Advokasi dan Hulu, M. Saroha Lubis, SIP., M.Si. dan Darbi, S.Ag., meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi diverifikasi berdasarkan data pertanahan, dokumen perizinan, serta kondisi faktual di lapangan.

Minta Data HGU PT SAI Dibuka dan Diverifikasi
Koperasi meminta Kantor Pertanahan Rohul memeriksa secara menyeluruh data HGU PT SAI, mulai dari nomor HGU/sertifikat, luas, letak, batas-batas, tanggal penerbitan, masa berlaku hingga riwayat perpanjangan atau pembaruan HGU.

Selain itu, koperasi meminta kejelasan mengenai dasar perhitungan apabila terdapat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen, termasuk luas lahan yang menjadi dasar perhitungan serta berapa luas yang telah direalisasikan.

Hal tersebut penting karena ketentuan mengenai fasilitasi kebun masyarakat memiliki persyaratan dan mekanisme tertentu. PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, sementara Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai tahapan dan pelaksanaannya. Permentan tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Karena itu, menurut koperasi, istilah “plasma 20 persen” tidak cukup hanya dibicarakan secara umum. Dasar kewajiban, objek lahannya, mekanisme, penerima manfaat dan realisasinya harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan data yang jelas.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Koperasi Rambah Samo Sakti juga meminta agar masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penonton dalam proses penentuan penerima dan lokasi kebun masyarakat.
Mereka meminta masyarakat sekitar dan kelembagaan masyarakat dilibatkan dalam proses verifikasi. Permentan 18/2021 sendiri mengatur adanya proses identifikasi calon pekebun dan melibatkan unsur desa/kelurahan dalam proses tersebut.


“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar aturan. Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang kewajiban itu sudah dilaksanakan, mari dibuka datanya. Berapa luasnya, di mana lokasinya, siapa penerimanya dan bagaimana perjanjiannya. Kalau belum terpenuhi, harus ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap yang disampaikan pihak koperasi.
Sapran Nasution Beri Dukungan
Sementara itu, Sapran Nasution, M.Pd., Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menyatakan dukungannya terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan kejelasan mengenai kebun masyarakat/plasma tersebut.

Dukungan tersebut dinilai penting agar persoalan plasma dapat dibahas secara terbuka bersama Kantor Pertanahan Rohul, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Perkebunan, PT SAI dan perwakilan masyarakat.

Sapran juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam sejumlah pemberitaan kegiatan daerah pada 2026.

Koperasi Siapkan Audiensi
Koperasi Rambah Samo Sakti meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi audiensi resmi yang melibatkan koperasi, masyarakat, PT SAI, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan instansi teknis terkait.

Dalam audiensi tersebut, koperasi meminta seluruh pihak duduk bersama membahas:
luas HGU PT SAI;
dasar perhitungan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat;
luas plasma yang telah direalisasikan;
lokasi kebun masyarakat;
jumlah dan kriteria penerima;
kelembagaan penerima;
perjanjian kemitraan;
sumber pembiayaan;
pola pengelolaan dan pembagian hasil; serta
apabila terdapat kekurangan, bagaimana mekanisme pemenuhannya.

Koperasi menegaskan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur administratif, kelembagaan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak memperoleh kejelasan dan penyelesaian.
Di sisi lain, status dan besaran kewajiban yang secara spesifik melekat pada PT SAI tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen HGU, izin usaha, riwayat perolehan lahan dan dokumen kemitraan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat dibangun di atas data yang terverifikasi, bukan sekadar informasi atau dugaan.

Koperasi Rambah Samo Sakti berharap Kantor Pertanahan Rohul tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memberikan jawaban tertulis atas permohonan verifikasi yang diajukan.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index