Datuk Bangso Rajo: Tokoh Adat, Pemuda dan Masyarakat Teluk Aur Akan Datangi Polres Rohul, Pertanyakan Laporan Dugaan Pencemaran PT KSM

Datuk Bangso Rajo: Tokoh Adat, Pemuda dan Masyarakat Teluk Aur Akan Datangi Polres Rohul, Pertanyakan Laporan Dugaan Pencemaran PT KSM

ROKAN HULU, Senin 28 September 2026 — Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (PT KSM), Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menjadi perhatian masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Teluk Aur, Saipul bergelar Datuk Bangso Rajo, menyampaikan bahwa tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat Teluk Aur berencana mendatangi Polres Rokan Hulu untuk mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran anak sungai di sekitar kawasan perusahaan.
Kedatangan masyarakat tersebut direncanakan dalam bentuk aksi damai. Masyarakat ingin memperoleh penjelasan langsung dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kami akan datang ke Polres Rokan Hulu secara damai. Kami ingin mempertanyakan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran anak sungai di sekitar PT KSM. Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana proses penanganannya,” tegas Saipul bergelar Datuk Bangso Rajo, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak datang untuk menghakimi pihak perusahaan. Namun, masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau sudah ada laporan masyarakat dan ada hasil pemeriksaan laboratorium dari UPT DLH Rohul, tentu harus ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami minta proses sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat pertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium
Saipul mengatakan, salah satu dasar yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan UPT Laboratorium DLH Kabupaten Rokan Hulu Nomor 184.01/LHP/VIII/2026.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan kualitas air tersebut menjadi bagian dari dasar masyarakat mempertanyakan kondisi anak sungai dan aliran air di sekitar kawasan PT KSM.
Masyarakat meminta agar hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan penyelidikan untuk mengetahui sumber pencemar apabila memang terdapat parameter yang melampaui baku mutu.
“Kalau ada parameter air yang berdasarkan hasil laboratorium melampaui baku mutu, tentu harus dicari penyebabnya. Apakah berasal dari kegiatan perusahaan atau ada sumber lain. Itu tugas aparat dan instansi teknis untuk membuktikannya,” kata Datuk Bangso Rajo.
Darbi: Jangan berhenti di meja laporan
Aktivis Darbi S.Ag yang ikut mengawal aspirasi masyarakat Teluk Aur mengatakan, kedatangan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat ke Polres Rohul merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang mereka sampaikan. Kita berharap Polres Rohul membuka ruang dialog dan menjelaskan secara transparan proses penanganannya,” ujar Darbi.
Darbi meminta penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh, bukan hanya mengambil keterangan dari satu pihak.
“Periksa aliran air dari hulu sampai hilir. Periksa titik pembuangan, kolam pengelolaan limbah, parit, anak sungai dan titik-titik yang berkaitan. Jika diperlukan, lakukan pengambilan sampel ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan pihak yang kompeten,” katanya.
Menurut Darbi, hasil laboratorium merupakan salah satu bahan penting untuk dilakukan pendalaman, tetapi penentuan sumber pencemar tetap harus berdasarkan penyelidikan dan pembuktian.
“Jangan langsung menyimpulkan perusahaan bersalah. Tetapi jangan pula mengabaikan hasil pemeriksaan. Dua-duanya harus berjalan: perusahaan diberikan hak klarifikasi, sementara masyarakat diberikan kepastian hukum,” tegasnya.
UU Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana
Darbi menjelaskan, dugaan pencemaran lingkungan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terbukti.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pencemaran lingkungan berkaitan dengan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Dalam Pasal 98, perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu, dengan ancaman pidana dan denda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Sedangkan Pasal 100 mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ketentuan tertentu mengenai penerapan pidananya.
“Artinya, persoalan lingkungan mempunyai aturan yang jelas. Tetapi pasal yang diterapkan harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya,” jelas Darbi.
Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban
Menurut Darbi, apabila penyelidikan nantinya menemukan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi juga harus diperhatikan.
UU 32/2009 melalui Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
“Jadi jangan hanya melihat pekerja di lapangan. Kalau nanti ada bukti tindak pidana yang berkaitan dengan sistem atau kegiatan korporasi, penyidik harus melihat siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” ujar Darbi.
Namun, Darbi kembali menegaskan bahwa semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Datuk Bangso Rajo: Kami hanya minta kepastian
Saipul alias Datuk Bangso Rajo menegaskan masyarakat Teluk Aur tidak ingin persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami tidak ingin ada keributan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Kami menghormati perusahaan, tetapi kami juga meminta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dihormati,” katanya.
Ia berharap Kapolres Rohul dapat menerima perwakilan masyarakat dalam aksi damai tersebut.
“Kami ingin duduk bersama dan mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian. Apa yang sudah dilakukan, apa yang masih dalam proses, dan apa langkah berikutnya. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Datuk Bangso Rajo.
Masyarakat minta DLH Rohul ikut bertanggung jawab
Selain mempertanyakan penanganan laporan kepada Polres Rohul, masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Darbi mengatakan DLH memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan pengelolaan limbah.
“Jangan hanya masyarakat yang bergerak. DLH juga harus memberikan penjelasan berdasarkan data. Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu, harus dijelaskan apa penyebabnya, bagaimana tindak lanjutnya dan apakah diperlukan langkah pemulihan lingkungan,” kata Darbi.
Ia juga meminta apabila dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengambilan sampel dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Aksi damai bukan untuk menghakimi
Saipul bergelar Datuk Bangso Rajo kembali menegaskan bahwa aksi yang direncanakan masyarakat bukanlah aksi untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami datang untuk mencari kejelasan. Kami membawa aspirasi masyarakat. Kami ingin hukum berjalan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, kami juga siap menerima penjelasan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Teluk Aur akan tetap mengedepankan adat, ketertiban dan aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami tokoh adat akan menjaga masyarakat agar tetap tertib. Tidak boleh ada tindakan anarkis. Semua disampaikan dengan cara yang baik, tetapi tuntutan kami jelas: laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan lingkungan masyarakat harus dilindungi,” pungkas Datuk Bangso Rajo.
Kini masyarakat Teluk Aur menunggu langkah Polres Rokan Hulu dalam memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut serta menunggu tindak lanjut instansi lingkungan terhadap hasil pemeriksaan kualitas air.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index