PASIR PENGARAIAN — Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mulai mematangkan rencana aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan terkait hak plasma 20 persen.
Rencana aksi tersebut dibahas dalam rapat konsolidasi yang digelar pengurus koperasi bersama perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Rambah Samo Sakti, Selasa (29/9/2026).
Aksi rencananya melibatkan anggota dari sejumlah kelompok tani yang berasal dari lima desa di Kecamatan Rambah Samo. Pengurus menyebut jumlah massa yang dipersiapkan mencapai ribuan anggota.
Dalam rapat tersebut, berbagai hal dibahas, mulai dari konsolidasi anggota, materi tuntutan, penyampaian aspirasi, hingga langkah yang akan ditempuh untuk meminta penjelasan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Ya Rahman Caniago, didampingi Sekretaris Famili, mengatakan konsolidasi dilakukan agar seluruh anggota memahami persoalan yang sedang diperjuangkan.
“Rapat ini merupakan bagian dari konsolidasi. Kami ingin seluruh anggota memahami persoalan yang sedang diperjuangkan dan mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak masyarakat,” tegas Ya Rahman.
Menurut pengurus koperasi, tuntutan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian hasil, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai kewajiban pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat atau plasma yang dikaitkan dengan kegiatan usaha perkebunan serta perizinan perusahaan.
Koperasi meminta ATR/BPN Rohul memberikan penjelasan berdasarkan data pertanahan, dokumen Hak Guna Usaha (HGU), serta ketentuan yang berlaku.
Minta BPN Buka Data dan Jelaskan Status HGU
Koperasi Rambah Samo Sakti juga meminta ATR/BPN Rohul melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status dan batas HGU perusahaan perkebunan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Menurut pengurus, masyarakat membutuhkan informasi mengenai luas HGU, batas-batas areal, status lahan masyarakat, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait kebun masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka-angka tanpa pernah mendapatkan penjelasan yang terang. Kami meminta BPN membuka persoalan ini secara transparan sesuai kewenangannya,” ujar pengurus koperasi.
Pengurus menyebut aksi akan melibatkan anggota dalam jumlah besar. Ribuan anggota kelompok tani dari lima desa disebut tengah dipersiapkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor ATR/BPN Rohul.
Meski demikian, pengurus menegaskan aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan ketertiban umum.
Tidak Ingin Persoalan Berlarut-larut
Koperasi Rambah Samo Sakti menilai persoalan mengenai hak plasma 20 persen perlu mendapatkan kejelasan agar tidak terus berlarut-larut.
Menurut pengurus, masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan membutuhkan informasi yang jelas mengenai hubungan antara keberadaan HGU perusahaan dengan kewajiban terhadap masyarakat.
Apabila dalam pertemuan dan penyampaian aspirasi nantinya belum diperoleh penjelasan yang dianggap memadai, koperasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi berikutnya melalui mekanisme yang tersedia.
Bagian advokasi koperasi juga akan mengawal persoalan tersebut dari sisi administratif maupun hukum.
Salah seorang pendamping advokasi, Darbi S.Ag, mengatakan persoalan plasma harus ditempatkan dalam koridor aturan dan dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Yang kita minta bukan sesuatu yang berada di luar hukum. Kita ingin melihat dasar hukumnya, dokumen HGU-nya, luas arealnya, kewajiban perusahaan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kalau memang ada kewajiban yang belum dilaksanakan, harus ada penjelasan dan penyelesaian,” tegas Darbi.
Ia menilai ATR/BPN memiliki posisi penting dalam memberikan informasi serta mengambil langkah sesuai kewenangannya, khususnya berkaitan dengan aspek pertanahan dan HGU.
Lima Desa Akan Dikonsolidasikan
Konsolidasi anggota tidak hanya dilakukan di tingkat pengurus koperasi. Masing-masing kelompok tani dari lima desa yang tergabung dalam Koperasi Rambah Samo Sakti akan diminta mempersiapkan data serta aspirasi anggotanya.
Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyampaian tuntutan kepada pemerintah maupun instansi terkait.
“Kami tidak ingin aksi hanya ramai di jalan. Kami ingin setiap tuntutan mempunyai dasar dan data. Karena itu, kelompok-kelompok tani diminta mempersiapkan data anggota dan persoalan yang mereka hadapi,” kata pengurus.
Rencana aksi juga akan dikoordinasikan dengan aparat terkait agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Koperasi berharap sebelum aksi digelar, ATR/BPN Rohul dapat membuka ruang dialog dengan pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat.
Darbi: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Jadi Penonton
Darbi menambahkan, persoalan kebun masyarakat perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar perusahaan hanya menjadi penonton. Kalau memang ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan, harus ada kejelasan mengenai pelaksanaannya. Kalau sudah dilaksanakan, tunjukkan datanya. Kalau belum, jelaskan penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menjalankan kewenangan masing-masing secara jelas dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Darbi, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dengan melibatkan koperasi dan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan.
Jadwal Aksi Masih Dimatangkan
Hingga Selasa (29/9/2026), pengurus Koperasi Rambah Samo Sakti belum menetapkan dan mengumumkan secara resmi tanggal pelaksanaan aksi.
Konsolidasi masih dilakukan dengan melibatkan kelompok tani dari lima desa di Kecamatan Rambah Samo.
Pengurus berharap rencana aksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan data HGU, kepastian hukum, serta pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen yang selama ini menjadi tuntutan anggota koperasi.
Koperasi menegaskan bahwa aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional dan akan dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban.***