20 Pertanyaan Penyidik, Effendi Diperiksa Terkait Kasus Innova Reborn

20 Pertanyaan Penyidik, Effendi Diperiksa Terkait Kasus Innova Reborn

ROKAN HULU, Okegas.co.id — Penanganan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli Toyota Innova Reborn di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus bergulir di Polres Rokan Hulu.

Effendi, pihak yang dilaporkan Fitria terkait dugaan penipuan dalam transaksi kendaraan tersebut, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa  (29/9/2026).

Effendi hadir memberikan keterangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Munawir Mattareng, SH., MH.

Munawir mengatakan, kliennya kooperatif dan memenuhi pemeriksaan untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan.

Menurut Munawir, dalam pemeriksaan penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Effendi.

Pihaknya juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran uang dalam transaksi tersebut, termasuk uang yang disebut dikirim Fitria kepada pihak bernama Andi.

“Harapan kami, penyidik dapat menelusuri secara terang aliran uang yang dikirim saudari Fitria kepada Andi. Itu penting untuk mengetahui rangkaian transaksi secara utuh,” ujar Munawir.

Munawir juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Effendi sebelumnya berkomunikasi dan dipengaruhi oleh Andi dalam rangkaian transaksi tersebut.

Namun, pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai peran masing-masing pihak kepada penyidik.

Perkara ini bermula dari laporan Fitria terhadap Effendi terkait dugaan penipuan dalam transaksi Toyota Innova Reborn.

Sebelumnya, Effendi sempat diberitakan tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (25/9/2026).

Namun, kuasa hukum kemudian memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran tersebut bukan karena Effendi menghindari pemeriksaan.

Munawir menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai panggilan tersebut setelah waktunya sudah terlambat.

Ia menyebut nomor kontak kuasa hukum telah tercantum dalam surat kuasa yang sebelumnya diserahkan kepada Polres Rohul.

“Nomor kami tidak dihubungi oleh penyidik. Padahal, nomor kontak kami sudah tercantum dalam surat kuasa yang sebelumnya telah kami serahkan kepada Polres Rohul.

Jadi, ketidakhadiran kemarin karena informasi mengenai panggilan tersebut kami terima terlambat,” kata Munawir.

Selain laporan Fitria, perkara ini juga berkembang menjadi laporan dari pihak Effendi

Effendi melaporkan dugaan perampasan atau penguasaan BPKB dan STNK Toyota Innova Reborn yang menurut pihaknya berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Dengan demikian, terdapat dua laporan yang kini diproses di Polres Rokan Hulu

Penyidik masih perlu menelusuri keterangan para pihak, aliran uang, dokumen kendaraan, serta bukti-bukti lain untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Munawir menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki kliennya.

“Klien kami menghormati proses hukum dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Munawir.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih berjalan

Status dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index