LSM-KPK Riau Soroti Dugaan Perusakan Mangrove dan Limbah PKS PT MMJ di Pulau Rupat, Minta Aparat Turun Tangan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 02:24:31 WIB

BENGKALIS, RIAU — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan hidup, ketenagakerjaan, serta persoalan lain yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Temuan tersebut disampaikan berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM-KPK bersama sejumlah wartawan dari media RCM.com dan RiauTerkini.com. Investigasi dipimpin Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026), Tehe menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang ditemukan di lapangan.

Menurut Tehe, PT MMJ diketahui mengelola perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di wilayah Desa Titi Akar dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia menyebut luas lahan yang dikaitkan dengan kegiatan perusahaan tersebut mencapai sekitar 12.610 hektare. Luasan dan status hukum penguasaan lahan itu perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan dan data pertanahan resmi.

Dugaan Kerusakan Mangrove dan Kawasan Hutan

Salah satu persoalan yang disoroti LSM-KPK adalah dugaan kerusakan kawasan mangrove di sepanjang pesisir Pulau Rupat.

Tehe mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan timnya, terdapat dugaan pembukaan kawasan mangrove sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang diduga digunakan untuk pembuatan kanal, badan jalan, dan kegiatan penimbunan.

“Temuan ini harus diperiksa secara serius. Jika benar terdapat kerusakan mangrove atau pembukaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Tehe.

Ia juga menyinggung posisi Pulau Rupat sebagai salah satu pulau terluar Indonesia yang memiliki kepentingan strategis dalam perlindungan wilayah pesisir dan lingkungan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan mangrove, kawasan hutan, tata ruang, serta perizinan pemanfaatan wilayah pesisir.

Selain dugaan kerusakan mangrove, tim investigasi mengaku menemukan sejumlah bangunan atau pintu rumah di kawasan yang menurut mereka merupakan kawasan hutan lindung dan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Temuan tersebut, kata Tehe, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan batas kawasan hutan, peta HGU, serta status penguasaan dan penggunaan lahan oleh instansi berwenang.

Dugaan Pembuangan Limbah Cair ke Lingkungan

LSM-KPK juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair dari kegiatan pabrik kelapa sawit PT MMJ yang disebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk kawasan perairan pesisir.

Tehe menyatakan timnya memperoleh informasi bahwa pembuangan limbah cair diduga dilakukan pada malam hari. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan langsung, penelusuran saluran pembuangan, pengambilan sampel air dan limbah, serta pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

“Kami meminta instansi lingkungan hidup turun langsung ke lapangan. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Periksa saluran pembuangan, kondisi perairan, dan hasil pengujian kualitas limbahnya,” tegasnya.

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lingkungan hidup terkait memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan, persyaratan teknis pengelolaan air limbah, serta ketentuan baku mutu yang berlaku.

LSM-KPK menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan atau terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Soroti Kendaraan Angkutan dan Dugaan Pelanggaran Pajak

Dalam investigasi yang sama, tim mengaku menemukan puluhan kendaraan jenis Colt Diesel dan dump truck yang digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Menurut Tehe, sejumlah kendaraan tersebut diduga memiliki persoalan administrasi perpajakan, sedangkan beberapa unit disebut tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Atas temuan itu, pihaknya meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, status registrasi, serta kewajiban perpajakan yang relevan.

Meski demikian, dugaan tunggakan pajak maupun pelanggaran administrasi kendaraan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dugaan Kekerasan dan Persoalan Hak Pekerja

Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian tim investigasi LSM-KPK.

Tehe menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap pekerja yang disebut mengalami luka berat setelah terjadi suatu peristiwa di lingkungan perusahaan. Pihaknya meminta aparat kepolisian memeriksa kejadian tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Selain itu, tim menerima informasi mengenai dugaan pekerja diwajibkan bekerja pada hari Minggu atau hari libur, serta dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan.

Jika dugaan tersebut benar, menurut Tehe, instansi ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, upah lembur, dan perlindungan pekerja anak.

LSM-KPK juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya hak sejumlah pekerja yang meninggal dunia, termasuk keluarga almarhumah Ama Linda Hulu dan pekerja lainnya yang disebut belum menerima santunan dari perusahaan.

Tehe meminta Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan memeriksa status kepesertaan, hubungan kerja, serta hak ahli waris yang mungkin belum dibayarkan.

Menurutnya, setiap hak pekerja atau ahli waris harus diperiksa berdasarkan status hubungan kerja, ketentuan jaminan sosial, dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pekerja Mengeluhkan Potongan Gaji dan Pembatasan Aktivitas

Tim investigasi juga mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Para pekerja tersebut mengeluhkan adanya dugaan pemotongan penghasilan dengan alasan denda akibat buah sawit mentah. Mereka mempertanyakan dasar pemotongan tersebut karena, menurut pengakuan mereka, buah yang dinyatakan mentah tetap diolah oleh pabrik.

“Setiap menerima gaji, penghasilan kami banyak dipotong. Kami merasa tenaga sudah terkuras, tetapi penghasilan yang diterima tidak sesuai harapan karena banyak potongan,” demikian keluhan pekerja sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.

Selain persoalan upah, sejumlah pekerja juga mengaku mengalami pembatasan untuk keluar dari lingkungan perusahaan guna berbelanja di luar. Mereka menyebut pekerja yang keluar tanpa surat izin diduga dapat dikenai denda.

Para pekerja tersebut turut mengeluhkan harga kebutuhan sehari-hari di lingkungan perusahaan yang menurut mereka relatif tinggi.

Seluruh keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen melalui wawancara dengan pekerja, pemeriksaan peraturan perusahaan, slip gaji, bukti potongan upah, serta keterangan pihak manajemen.

Apabila terdapat dugaan pemotongan upah yang tidak memiliki dasar hukum atau pembatasan kebebasan pekerja yang melanggar ketentuan, instansi ketenagakerjaan diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Surat Klarifikasi Disebut Belum Mendapat Jawaban

Tehe menjelaskan, DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur PT Marita Makmur Jaya.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor: K.09/DPP-LSM-KPK/RIAU/IX/2026/586, tertanggal 28 September 2026.

Menurut Tehe, hingga keterangan ini disampaikan pada 27 Oktober 2026, pihaknya belum menerima jawaban atas surat tersebut.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang dan tidak hanya bersumber dari hasil investigasi satu pihak.

Redaksi juga perlu memberikan kesempatan kepada manajemen PT MMJ untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai seluruh persoalan yang disorot tersebut.

Akan Melaporkan Temuan kepada Aparat Penegak Hukum

Tehe menyatakan DPP LSM-KPK Provinsi Riau sedang mempersiapkan laporan resmi kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, laporan tersebut akan memuat hasil investigasi dan dokumen pendukung terkait dugaan pelanggaran yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tehe.

Ia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, perpajakan, dan ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing.

LSM-KPK menegaskan bahwa tujuan penyampaian temuan tersebut adalah mendorong keterbukaan, kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan perlindungan lingkungan hidup di Pulau Rupat.***

Terkini